• Berita Terkini

    Sabtu, 27 Mei 2017

    Perwira TNI AU Jadi Tersangka Korupsi

    JAKARTA - Aroma korupsi dalam pembelian helikopter Augusta Westland (AW) 101 akhirnya terungkap. Penyelidikan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menyebut telah terjadi indikasi penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) senilai Rp 738 miliar tahun anggaran 2016 tersebut. Akibatnya, negara dirugikan Rp 220 miliar.


    Dugaan rasuah itu diungkapkan langsung oleh Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, kemarin (26/5). Selain membeber kerugian negara, jajaran Pom TNI juga menetapkan 3 orang tersangka dari satuan TNI Angkatan Udara (AU). Dua diantaranya merupakan perwira, yakni Marsekal Madya (Marsma) FA dan Letnan Kolonel (Letkol) (Adm) WW. Sementara satu lainnya adalah seorang bintara tinggi, yakni Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS.


    "Dari hasil penyelidikan Pom TNI ditemukan potensi kerugian negara Rp 220 miliar dengan basis perhitungan Rp 13 ribu per satu USD," kata Gatot usai berkoordinasi dengan pimpinan KPK di Jakarta. Selama penyelidikan 3 bulan sejak akhir Januari-April itu, Puspom TNI dibantu Puspom TNI AU telah memeriksa enam saksi dari unsur militer dan tujuh saksi dari sipil. TNI juga menyita uang Rp 139 miliar di rekening BRI atas nama Diratama Jaya Mandiri sebagai penyedia barang.


    "Saya yakin uang tunai yang disita akan bertambah, tapi yang sudah berhasil diamankan pemblokiran Rp 139 miliar," tegasnya. Gatot menjelaskan, Marsma FA merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan yang sempat diprotes Presiden Joko Widodo karena dinilai terlalu mahal tersebut. Sedangkan Letkol WW merupakan pemegang uang kas. Sementara Pelda SS bertugas menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu.


    Penyidikan kasus ini, kata Gatot, dilakukan setelah TNI bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keungan (BPK) dan Pusat Pengkajian dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Selain 3 anggota TNI aktif, penelusuran indikasi korupsi juga menyeret 3 orang swasta. Gatot mengatakan, para tersangka dari unsur militer akan ditangani Puspom TNI. Sementara 3 orang lain yang berasal dari swasta akan ditangani KPK.


    Sebagai catatan, helikopter AW-101 sempat mengundang perhatian Jokowi lantaran spesifikasi kelas VVIP dinilai tidak sesuai dengan anggaran belanja yang dikeluarkan. Jokowi pun memerintahkan Panglima TNI untuk menelusuri kejanggalan tersebut.


    Gatot menambahkan, selain melanggar hukum, para tersangka juga dinilai tidak mentaati perintah. Mereka juga dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai prajurit TNI serta melakukan penggelapan dan pemalsuan dokumen. Gatot memastikan penyidikan kasus tersebut akan dilakukan secara serius dan transparan sampai ke tingkat mahkamah militer. "Saya katakan ini baru hasil sementara. Kita akan kejar terus, karena yang tertinggi di TNI adalah hukum dan saya pernah mengatakan sampai pensiun juga akan kita kejar," tegasnya.


    Ketua KPK Agus Rahardjo menambahkan, pihaknya akan segera menetapkan 3 orang swasta yang dimaksud sebagai tersangka. KPK-TNI terus berkoordinasi dan bekerjasama menangani kasus itu. "Hari ini sudah dilakukan penyelidikan. Mudah-mudahan tidak lama dilakukan penyidikan sehingga dalam waktu tidak terlalu lama bisa berjalan bersama, tapi kita sepakat TNI akan dilakukan di peradilan militer kemudian swasta di tipikor biasa," ucapnya.


    Berdasar pengumpulan fakta dan data dari pemeriksaan sejumlah saksi, Agus mengindikasikan tersangka dari unsur sipil merupakan penyedia barang dan jasa pengadaan helikopter angkut tersebut. "Dengan kerja sama dengan TNI akan mengumpulkan fakta dan data dan menanyai banyak pihak. Akan jelas kalau meningkatkan status tersangka dalam hal ini supliernya, jadi kalau menaikkan dari penyeldikan dan penyidikan seperti biasa akan disampaikan latar belakang dan keterkaitan," ungkapnya. (tyo)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top