JEPARA – Kasus pembunuhan berencana terhadap Ayu Priandani,19, masih berjalan. Petugas kepolisian dari Polres Demak masih menyelidiki keterlibatan pihak lain, setelah sebelumnya melakukan penangkapan dan menetapkan Umar, 24, sebagai tersangka utama.
Motif pembunuhan siswi SMA di Jepara, Ayu Priyandani, 19, ini, karena tersangka Umar, 24, warga Desa Tanggul, Mijen, Demak, kebingungan saat didesak segera menggugurkan kandungan korban. Sebab, korban diketahui hamil sekitar 2,5 bulan dari hasil hubungan gelap yang dilakukan keduanya.
Umar mengaku kalap dan tertekan, karena korban hamil dan minta kandungan Ayu segera digugurkan. Sebenarnya, korban sudah berusaha menggugurkan kandungannya dengan cara minum obat dan minuman bersoda. Tapi kandungannya tetap tumbuh. Ayu kemudian dibunuh Umar dan mayatnya dibuang di sungai Wulan dibantu temannya berinisial MS.
Setelah menetapkan Umar sebagai tersangka utama, kini polisi masih menyelidiki pihak yang menerima gadai motor Supra milik korban. Sementara, MS, anak di bawah umur yang membantu tersangka membuang mayat korban, kasusnya sudah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Demak.
Dalam kasus ini, MS berperan membantu tersangka mebuang mayat korban pada malam hari, setelah korban dibunuh sore harinya (23/4). MS disuruh Umar meminjam karung kepada Jumpri, 45, salah satu tetangga pelaku sekitar pukul 23.00. Bersama pelaku, MS membuang mayat korban di sungai Wulan melalui jembatan Mijen.
”Pelaku melewati jalan utama Jepara-Semarang layaknya orang bepergian biasa,” ujar Kasat Reskrim Polres Demak AKP Aidil melalui salah satu penyidik Wartono.
Dari keterangan pihak kepolisian, korban diangkut menggunakan motor Supra milik korban melewati jalan utama. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) korban dibuang. Korban yang saat itu dibungkus karung kemudian tenggelam. Sebab, selain mayat korban, di dalam karung tersebut, juga berisi dua buah batu yang diambil dari rumah tersangka. Dua batu inilah yang juga memperkuat tindakan bejat pelaku.
Saat dihubungi Jawa Pos Radar Kudus kemarin, Wartono menjelaskan, sebelum dibuang, korban yang sudah tak bernyawa disimpan di kamar pelaku. Mayat korban diletakkan di atas kasur dengan ditutup bantal. Agar tak ada yang mengetahui.
Saat itu, korban belum dibungkus karung. Korban masih mengenakan baju. Sementara celana korban dicopot pelaku. Karena sebelum dibunuh, korban dan pelaku sempat melakukan hubungan intim.
”Korban baru dibungkus karung pada malam hari, beberapa saat setelah mayatnya akan dibuang. Sebelumnya, korban diletakkan di tepi ranjang dalam kamar pelaku. Di atasnya di tutup bantal,” katanya.
Menurut Wartono, bapak dan ibu tersangka tak mengetahui kejadian itu. Bapak tersangka, Rahmat dan ibunya, Taslimah sehari-hari menjadi buruh tani. Malam hari, orang tua pelaku juga tak mengecek ke kamar anaknya. ”Ketika korban dan pelaku berduaan di kamar, motor Supra milik korban dipinjam temannya,” katanya.
Wartono menambahkan, dalam kasus ini MS bisa dijerat Pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan. Karena masih bawah umur, MS tidak dilakukan penahanan. ”Untuk acaman ini pelaku hanya dikenakan wajib aktif melapor ke Unit PPA,” katanya. Sedangkan pelaku, Umar dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan mengenai status penerima gadai motor korban, Wartono menyatakan, masih proses penyelidikan. (pin/lin)
Motif pembunuhan siswi SMA di Jepara, Ayu Priyandani, 19, ini, karena tersangka Umar, 24, warga Desa Tanggul, Mijen, Demak, kebingungan saat didesak segera menggugurkan kandungan korban. Sebab, korban diketahui hamil sekitar 2,5 bulan dari hasil hubungan gelap yang dilakukan keduanya.
Umar mengaku kalap dan tertekan, karena korban hamil dan minta kandungan Ayu segera digugurkan. Sebenarnya, korban sudah berusaha menggugurkan kandungannya dengan cara minum obat dan minuman bersoda. Tapi kandungannya tetap tumbuh. Ayu kemudian dibunuh Umar dan mayatnya dibuang di sungai Wulan dibantu temannya berinisial MS.
Setelah menetapkan Umar sebagai tersangka utama, kini polisi masih menyelidiki pihak yang menerima gadai motor Supra milik korban. Sementara, MS, anak di bawah umur yang membantu tersangka membuang mayat korban, kasusnya sudah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Demak.
Dalam kasus ini, MS berperan membantu tersangka mebuang mayat korban pada malam hari, setelah korban dibunuh sore harinya (23/4). MS disuruh Umar meminjam karung kepada Jumpri, 45, salah satu tetangga pelaku sekitar pukul 23.00. Bersama pelaku, MS membuang mayat korban di sungai Wulan melalui jembatan Mijen.
”Pelaku melewati jalan utama Jepara-Semarang layaknya orang bepergian biasa,” ujar Kasat Reskrim Polres Demak AKP Aidil melalui salah satu penyidik Wartono.
Dari keterangan pihak kepolisian, korban diangkut menggunakan motor Supra milik korban melewati jalan utama. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) korban dibuang. Korban yang saat itu dibungkus karung kemudian tenggelam. Sebab, selain mayat korban, di dalam karung tersebut, juga berisi dua buah batu yang diambil dari rumah tersangka. Dua batu inilah yang juga memperkuat tindakan bejat pelaku.
Saat dihubungi Jawa Pos Radar Kudus kemarin, Wartono menjelaskan, sebelum dibuang, korban yang sudah tak bernyawa disimpan di kamar pelaku. Mayat korban diletakkan di atas kasur dengan ditutup bantal. Agar tak ada yang mengetahui.
Saat itu, korban belum dibungkus karung. Korban masih mengenakan baju. Sementara celana korban dicopot pelaku. Karena sebelum dibunuh, korban dan pelaku sempat melakukan hubungan intim.
”Korban baru dibungkus karung pada malam hari, beberapa saat setelah mayatnya akan dibuang. Sebelumnya, korban diletakkan di tepi ranjang dalam kamar pelaku. Di atasnya di tutup bantal,” katanya.
Menurut Wartono, bapak dan ibu tersangka tak mengetahui kejadian itu. Bapak tersangka, Rahmat dan ibunya, Taslimah sehari-hari menjadi buruh tani. Malam hari, orang tua pelaku juga tak mengecek ke kamar anaknya. ”Ketika korban dan pelaku berduaan di kamar, motor Supra milik korban dipinjam temannya,” katanya.
Wartono menambahkan, dalam kasus ini MS bisa dijerat Pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan. Karena masih bawah umur, MS tidak dilakukan penahanan. ”Untuk acaman ini pelaku hanya dikenakan wajib aktif melapor ke Unit PPA,” katanya. Sedangkan pelaku, Umar dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan mengenai status penerima gadai motor korban, Wartono menyatakan, masih proses penyelidikan. (pin/lin)