KARANGANYAR – Kasus dugaan penganiayaan terhadap sejumlah mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta, peserta Diklatsar Mapala UNISI, di Tlogodringo, Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar, beberapa waktu lalu menemui babak baru. Kasus yang menewaskan tiga peserta ini memunculkan enam tersangka baru. Ini terkuak dalam gelar perkara di Mapolres Karanganyar, kemarin siang (9/5).
Setelah dilakukan mengembangan kasus, Tim Penyidik Polres Karanganyar menetapkan enam orang tersangka baru. Diketahui sebagai staf operasional dalam kegiatan diklatsar tersebut. Ironisnya, seorang di antaranya merupakan perempuan.
Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, gelar perkara dimulai sejak pukul 10.00-13.30 WIB. ”Penetapan tersangka sesuai dari hasil gelar perkara yang kami lakukan. Tim penyidik merekomendasikan ada enam tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya tiga peserta selama pelaksanaan Diklatsar Mapala UNISI UII,” kata Ade kepada Radar Karanganyar.
Diungkapkan Ade, enam tersangka baru tersebut, yakni DK alias J, NAI alias K (perempuan), HS alias G, TN alias M, RF alias K, dan TAR alias L. Penetapan tersangka sendiri dikatakan Ade, berdasarakan sejumlah alat bukti yang diamankan tim. Serta dilakukan penyelidikan terhadap 34 peserta sebagai saksi dalam kelanjutan perkara tersebut.
Hasil otopsi dari RS Dr. Sarjito jogjakarta terhadap 334 peserta, tiga orang diantaranya meninggal. Tim juga telah mengantongi surat dari hasil pemeriksaan laboratorium. Serta sejumlah alat bukti, seperti satu unit CPU, harddisk eksternal, dan kamera digital yang sebelumnya diamankan tim penyidik.
”Setelah penetapan ini, kami jadwalkan Rabu besok (hari ini) bakal kami layangkan surat pemanggilan. Terhadap keenam tersangka untuk bisa hadir dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka, awal pekan depan,” jelas Ade.
Ade berharap, keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru tersebut bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan. Saat ditanya apakah nantinya polres akan langsung melakukan penahanan, Ade mengaku pihaknya masih menungu hasil penyidikan nantinya. ”Ditunggu dulu hasilnya nanti,” ucap Ade.
Lebih lanjut diungkapkan Ade, keenam tersangka tersebut rata-rata sudah lulus dan masih ada yang kuliah di UII. Maka, surat pemanggilan akan dikirm ke tiga tempat. Yakni ke lokasi kos di mana keenam tersangka tersebut tinggal, alamat rumah kedua orang tua masing-masing, dan kampus UII. ”Ya, surat akan kami buat menjadi tiga,” beber Ade. (rud/fer)
Setelah dilakukan mengembangan kasus, Tim Penyidik Polres Karanganyar menetapkan enam orang tersangka baru. Diketahui sebagai staf operasional dalam kegiatan diklatsar tersebut. Ironisnya, seorang di antaranya merupakan perempuan.
Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, gelar perkara dimulai sejak pukul 10.00-13.30 WIB. ”Penetapan tersangka sesuai dari hasil gelar perkara yang kami lakukan. Tim penyidik merekomendasikan ada enam tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya tiga peserta selama pelaksanaan Diklatsar Mapala UNISI UII,” kata Ade kepada Radar Karanganyar.
Diungkapkan Ade, enam tersangka baru tersebut, yakni DK alias J, NAI alias K (perempuan), HS alias G, TN alias M, RF alias K, dan TAR alias L. Penetapan tersangka sendiri dikatakan Ade, berdasarakan sejumlah alat bukti yang diamankan tim. Serta dilakukan penyelidikan terhadap 34 peserta sebagai saksi dalam kelanjutan perkara tersebut.
Hasil otopsi dari RS Dr. Sarjito jogjakarta terhadap 334 peserta, tiga orang diantaranya meninggal. Tim juga telah mengantongi surat dari hasil pemeriksaan laboratorium. Serta sejumlah alat bukti, seperti satu unit CPU, harddisk eksternal, dan kamera digital yang sebelumnya diamankan tim penyidik.
”Setelah penetapan ini, kami jadwalkan Rabu besok (hari ini) bakal kami layangkan surat pemanggilan. Terhadap keenam tersangka untuk bisa hadir dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka, awal pekan depan,” jelas Ade.
Ade berharap, keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru tersebut bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan. Saat ditanya apakah nantinya polres akan langsung melakukan penahanan, Ade mengaku pihaknya masih menungu hasil penyidikan nantinya. ”Ditunggu dulu hasilnya nanti,” ucap Ade.
Lebih lanjut diungkapkan Ade, keenam tersangka tersebut rata-rata sudah lulus dan masih ada yang kuliah di UII. Maka, surat pemanggilan akan dikirm ke tiga tempat. Yakni ke lokasi kos di mana keenam tersangka tersebut tinggal, alamat rumah kedua orang tua masing-masing, dan kampus UII. ”Ya, surat akan kami buat menjadi tiga,” beber Ade. (rud/fer)