• Berita Terkini

    Sabtu, 06 Mei 2017

    Polres Demak Tangkap Pembunuh Sadis Siswi Jepara

    Dibunuh di Kamar setelah Berhubungan Intim
    DEMAK – Motif pembunuhan siswi SMA di Jepara Ayu Priyandani, 19, terungkap. Korban dihabisi karena tersangka Umar, 24, warga Desa Tanggul, Mijen, Demak, kebingungan saat didesak segera menggugurkan kandungan korban. Sebab, korban diketahui hamil sekitar 2,5 bulan dari hasil hubungan badan yang dilakukan keduanya.

    Motif pembunuhan terungkap dalam gelar perkara yang dilakukan Polres Demak kemarin. Umar mengaku kalap dan tertekan karena korban hamil dan minta kandungannya segera digugurkan.  Sebenarnya, korban sudah berusaha menggugurkan kandungannya dengan cara minum obat dan minuman bersoda. Tapi kandungannya tetap tumbuh.
    Saat diwawancarai Jawa Pos Radar Kudus, tersangka terlihat tenang. Jawabannya juga runtut. Tak ada air mata keluar dari kedua matanya. ”Kalau dikatakan menyesal, ya menyesal membunuh. Dia (korban, Red) selalu menekan saya untuk segera gugurin kandungannya,” kata tersangka Umar.

    ”Korban nggak mau kandungannya besar waktu lulus sekolah. Pokoknya digugurin,” ucapnya menirukan perkataan korban dalam gelar perkara di Polres Demak kemarin.
    Umar sebelumnya sudah berusaha dengan berbagai cara agar kandungan itu bisa digugurkan. Mulai meminumkan minuman bersoda dan obat lainnya. Tapi usahanya gagal. Janin dalam kandungan korban tetap tumbuh.

    Tersangka mengaku, berkali-kali menawari korban untuk menikah. Tapi korban tidak mau. Alasannya, masih mau kuliah sambil bekerja. Korban hanya ingin kandungannya digugurkan. ”Saya tertekan, saya kalap. Akhirnya saya cekik. Dia berusaha melawan dengan mendorong-dorong. Tapi dia (korban, Red) nggak kuat,” katanya.

    Pembunuhan terhadap korban dilakukan Minggu (23/4) sore sekitar pukul 16.00 di kamar rumah pelaku. Yakni di RT 2/RW 2, Desa Tanggul Mijen, Demak. Korban dicekik  sekitar 30 menit. Korban datang ke rumah pelaku sekitar pukul 08.00. Korban saat itu mengendarai sepeda motor Supra. Sebelum dibunuh, korban dan pelaku sempat berhubungan badan. Layaknya suami istri.

    ”Saya cekik pakai tangan. Kemudian kerudung korban saya tarik ke leher. Saya ikatkan hingga dia tewas,” ujarnya.

    Kondisi saat itu sepi. Bapak tersangka Rahmat dan ibunya Taslimah sedang bekerja sebagai buruh tani. ”Orang tua saya di sawah dari pagi hingga sore. Biasanya pulang siang, tapi hanya sebentar. Setelah itu berangkat lagi,” jelasnya.

    Setelah membunuh, korban lantas dimasukkan ke dalam karung kemudian disimpan di kamar tersebut sekitar tujuh jam. Baru sekitar pukul 23.00 mayat korban dibuang ke sungai. Yaitu lewat Jembatan Wulan yang berjarak sekitar 11 kilometer dari rumah tersangka.

    Pembuangan mayat korban bersama salah satu temannya yang masih berusia pelajar. Informasi yang diterima Jawa Pos Radar Kudus dari ibu tersangka, rumah teman Umar hanya berjarak sekitar 200 meter dari rumahnya.  ”Saya sempat bingung dan takut ketahuan orang,” katanya.

    Umar mengaku kenal korban sekitar lima bulan lalu. Saat itu dia mengantar undangan di kawasan rumah korban, Desa/Kecamatan Welahan. Korban dan tersangka saling kenal, tukar nomor handphone, lalu pacaran. Sejak itu Ayu dan Umar sering kali berhubungan intim. Hingga korban hamil. ”Usia kehamilan sekitar dua setengah bulan,” katanya.

    Kapolres Demak AKBP Sonny Irawan mengatakan, tersangka bingung mengenai pertanggungjawaban. Tersangka kalap kemudian mencekik korban hingga tewas. Hasil otopsi pihak rumah sakit, korban meninggal karena dicekik. ”Sebelumnya, korban dan pelaku sudah berusaha menggugurkan kandungan itu dengan minum sprit dan obat. Ternayata tidak gugur,” katanya.

    Kapolres mengatakan, penemuan mayat korban di Sungai Wulan Desa Bungo Lor, Wedung, Demak, Kamis (27/4) menjadi perhatian Polda Jateng dan Polres Demak. Pihaknya melakukan pengembangan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Dari sana dugaan pembunuhan mengarah ke pelaku Umar. Pihaknya kemudian menggeledah rumah Umar di Desa Tanggul, Mijen, Demak.

    Dari sana, petugas mengamankan barang bukti sobekan kain serupa pembungkus mayat korban. Petugas juga menemukan cepit rambut milik korban. Dugaan diperkuat adanya dua batu di karung. Ternyata dua buah batu itu sama dengan batu di rumah Umar.

    Umar sendiri sudah dikabarkan pergi dari rumah sejak Rabu (26/4) lalu. ”Kami melakukan pengejaran. Pelaku berhasil ditangkap di Ciamis Jawa Barat. Pelaku sempat mau lari. Akhirnya kami beri tembakan peringatan,” katanya.

    Dalam gelar perkara kemarin, Umar tidak bisa berjalan karena mengalami dua luka tembak di betis kanan. Tembakan terpaksa dilakukan polisi, karena pelaku mencoba kabur saat ditangkap.

    Barang bukti lain yang diamankan petugas bongkaran komponen motor Supra dan handphone milik korban. Dari keterangan pelaku, motor korban sudah digadaikan kepada seseorang. Kendaraan itu kini masih proses pengamanan oleh polisi. ”Pelaku dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.

    Mengenai teman pelaku yang ikut membuang mayat korban, Kapolres menyatakan, saat ini masih proses lidik. Kasusnya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Demak. Karena yang bersangkutan masih di bawah umur. ”Karena di bawah umur kita terapka UU perlindungan anak,” katanya. (pin/zen/lil

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top