INTAN M SABRINA/RADAR KUDUS |
Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Panji Gedhe Prabawa mengatakan, maraknya kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar, membuat petugas mengambil langkah tegas. Yakni dengan melakukan penyitaan knalpot itu.
”Saat ini sudah mulai marak remaja yang mengganti knalpot tidak sesuai standar. Padahal sangat menganggu kenyamanan masyarakat. Bahkan, bisa mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya,” tandasnya.
Adapun knalpot yang tidak sesuai standar tersebut, juga menimbulkan suara bising. Jadi, menganggu konsentrasi pengendara lain. ”Jelas ini menganggu pengguna jalan lain dan warga sekitar. Apabila jika digeber-geberkan. Rata-rata mereka membuat knalpot tanpa penyaring, sehingga membuat suara motor keras,” paparnya.
Tak hanya itu, knalpot tidak standar tersebut, juga menyalahi aturan Undang-Undnag Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 Jo Pasal 106 Ayat 3 Jo Pasal 48 (3). Di dalamnya ada persyaratan kendaraan laik jalan. Termasuk mengatur kendaraan bermotor atas emisi gas buang dan kebisingan suara.
”Memang rata-rata pengguna motor knalpot grong itu para remaja. Mereka pun mengaku sengaja mengganti knalpot, agar suaranya keras. Bahkan, saling adu dengan sesama motor lain. Nah, hal ini bisa mengakibatkan tindak kriminalitas, seperti perkelahian,” tegasnya.
Untuk itu, satlantas juga akan terus gencar menggelar razia knalpot tidak standar ini. ”Nantinya juga akan dilakukan pemusnahan hasil razia knalpot yang digelar selama ini,” imbuhnya. (int/lin)