• Berita Terkini

    Sabtu, 27 Mei 2017

    Polres Kudus Sita Puluhan Sak Gula Rafinasi

    DONNY SETYAWAN/RADAR KUDUS
    KUDUS – Aparat Polres Kudus sidak kebutuhan bahan pokok kemarin. Akhirnya menemukan 70 sak gula rafinasi di salah satu toko distributor gula dan tepung di Jalan Tanjung, Kecamatan Kota.


    Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning melalui Kasatreskim AKP Kurniawan Daeli mengatakan, temuan ini masih dalam penyelidikan. Pihaknya membawa dua sak. Masing-masing sak beratnya 50 kilogram untuk dijadikan sampel.

    ”Kami saat mendatangi toko tersebut sudah konfirmasi kepada pemiliknya kalau gula tersebut jenisnya rafinasi dan dijual hanya kepada toko roti di Kudus. Kemudian, pengakuannya tidak dijual eceran ke konsumen umum atau skala rumah tangga,” jelasnya.

    Dia menerangkan, sekilas pengetahuan yang didapat kalau gula rafinasi tidak diperjualbelikan kalangan rumah tangga atau dikonsumsi sehari-hari. Tetapi diperuntukkan home industry atau pabrik makanan dan minuman.

    Untuk temuannya tersebut, masih dikembangkan lagi. Sementara pemilik toko diberikan pembinaan.

    Kurniawan mengatakan, sudah menjadi aturan pemerintah kalau gula rafinasi yang tergolong gula impor tidak boleh diperjualbelikan eceran ke konsumen umum. Untuk antisipasi adanya praktik penjualan eceran diselidiki lebih lanjut.

    ”Kalau di tempat kejadian perkara (TKP) tidak ditemukan kemasan eceran, sebagai antisipasi diberikan pembinaan bagi pemilik toko. Kalau gula rafinasi tidak diperbolehkan dijual eceran ke konsumen rumah tangga,” jelasnya.

    Sekjen Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) M Khabsyin mengatakan, sangat perlu dilakukan sidak terhadap para distributor gula di Kudus. Aparat polisi sebagai Satgas Penanggulangan Mafia Pangan agar tegas melakukan langkah-langkah hukum, yakni menyita barang bukti gula rafinasi merk DSI dan memproses pelakunya.

    ”Aturan sudah sangat jelas di Permendag No.74 tahun 2015 tentang Perdagangan Gula Rafinasi Antar Pulau dan Permendag No. 16 tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas,” jelasnya.

    Dalam kedua aturan itu, jelasnya, penjualan gula rafinasi dari produsen langsung kepada industri pengguna baik skala kecil maupun besar tanpa melalui distributor atau toko atau grosir. ”Gula rafinasi hanya diperuntukan sebagai bahan baku industri makanan dan minuman,” tegasnya. (san/ris)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top