• Berita Terkini

    Minggu, 07 Mei 2017

    Polres Pati Ringkus Pemerkosa Gadis ABG

    POLRES PATI FOR RADAR KUDUS
    PATI – Pelecehan seksual yang dialami LN, 16, warga Kecamatan Kayen, Pati, oleh empat pemuda asal Kecamatan Sukolilo, Pati, pada 9 April lalu menemui titik terang. Beberapa personel Satreskrim Polres Pati berhasil meringkus salah satu pelaku, Purwanto, 19, warga Kecamatan Sukolilo kemarin. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih menjadi daftar pencarian orang (DPO). Mereka BA, 17; JO, 19; dan PE, 20. Ketigannya warga Kecamatan Sukolilo.

    Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan melalui Kabag Ops Kompol Sundoyo menjelaskan, kasus pemerkosaan ini terjadi pada Minggu (9/4) pukul 21.00. Awalnya, Purwanto dan tiga lainnya yang saat ini berstatus DPO mengajak korban ke luar rumah.

    Saat berada di luar, pelaku memaksa korban untuk minum-minuman keras. Tetapi, korban tidak mau. Para pelaku kesal dan kemudian memperkosa korban di tepi Jembatan Seluna, Desa Jimbaran, Kecamatan Kayen, Pati. Korban yang masih duduk di bangku SMA itu, sebenarnya sudah berusaha melawan, tapi tidak berdaya karena menghadapi empat orang.

    Setelah melancarkan aksinya, korban ditinggal begitu saja di tempat kejadian perkara (TKP). Korban kemudian lari dan meminta tolong kepada warga. Selanjutnya melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Kayen. Menerima laporan itu, Tim Resmob Polres Pati melakukan penyelidikan. Sementara itu, korban mendapatkan perawatan medis.

    Polisi mengumpulkan bukti dan ciri-ciri pelaku berdasarkan keterangan korban. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Kemudian berhasil menangkap salah satu pelaku di kediamannya kemarin sekitar pukul 12.00. Saat ditangkap, tersangka berusaha melawan, tapi tak dapat berkutik karena dikepung polisi.

    ”Kami mengamankan tersangka di Mapolres Pati untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tersangka mengakui perbuatannya itu. Sedangkan tiga pelaku lain yang masih DPO, sedang kami buru. Atas perbuatan malakukan pelecehan seksual anak di bawah umur itu, tersangka melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun,” ungkapnya.

    Dia menambahkan, selain melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, tersangka juga melakukan perbuatan lain. Tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap orang lain pada saat hiburan dangdut di Desa/Kecamatan Sukolilo pada Maret 2017 lalu. (put/lin)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top