• Berita Terkini

    Jumat, 19 Mei 2017

    Polres Pekalongan Ringkus Pembunuh Wanita di Kamar Hotel Rejo Podomoro

    PEKALONGAN - Anggota Buser Satreskrim Polres Pekalongan akhirnya berhasil meringkus seorang pelaku pembunuhan wanita di dalam Kamar Hotel Rejo Podomoro, Siwalan. Tersangka Vicky (21) yang merupakan sekampung dengan korban bernama Muthoharoh (22) asal Desa Pesucen, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang nekad menghabisi korban lantaran emosi setelah di caci maki.

    Tersangka diringkus di wilayah Kecamatan Kajen oleh tim Buser Polres Pekalongan sekitar pukul 01.30, Kamis (18/5) bersama sejumlah barang bukti berupa sepeda motor milik korban, dompet, HP, Switer, Celana usai menghabisi korban.
    Viky Imam Setiyawan mengaku, mengenal korban melalui facebook. Setelah itu, dia diminta korban untuk mencarikan kamar hotel. Setelah bertemu dengan korban di pertigaan dekat rumah korban, kemudian sempat diajak ke Pasar Comal untuk cari pakaian.

    Setelah itu, lanjut dia, baru keduanya cek in ke Hotel Rejo Podomoro tersebut sekitar pukul 14.00WIB. Usai mengurus berbagai keperluan masuk hotel, keduanya baru masuk kamar nomor 3 hotel tersebut.

    "Korban tiba-tiba marah ketika di dalam kamar. Kemudian mencaci maki saya. Mau saya tampar tapi menghindar, dan menendang kemaluan saya. Jadi saya emosi dan cekik korban. Kemudian kuluar banyak darah dari mulutnya, saya panik dan saya cekik lagi untuk memastikan benar-benar mati, dan setelah itu baru saya pukuli," terangnya.

    Setelah mengetahui korban meninggal, pelaku cek out dari hotel tersebut. Pelaku pergi meninggalkan hotel dengan membawa sejumlah barang milik korban.

    "Saya pergi membawa motor, helm, HP, dompet, jaket dan celana korban ke rumah teman di Kajen. Celana korban saya bawa karena terkena banyak darah. Sampai akhirnya saya ditangkap polisi itu," ungkap Vicky saat menjalani penyidikan di Unit Satreskrim Polres Pekalongan.

    Kasatreskrim Polres Pekalongan, AKP Agung Ariyanto menegaskan adanya laporan penjaga Hotel Rejo Podomoro, Siwalan pihaknya bersama sejumlah anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan olah TKP. Adapun identitas dapat diketahui melalui sidik jari, sedangkan pelaku dilakukan pencarian berdasarkan pengisian buku tamu hotel.
    "Tim kemudian ada yang langsung ke rumah korban,sedangka lainnya melakukan pencarian terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil diringkus di Desa Rowolaku, Kajen," terangnya.

    Adapun dari pemeriksaan, pelaku emosi lantaran jengkel terjadap korban hingga akhirnya menghabisinya. Untuk itu pelaku dikenakan Pasal 339 KUHP Subsider 38 ancaman minimal 15 tahun maksimal seumur hidup.

    Seperti sebelumnya, warga Kecamatan Siwalan dan sekitarnya digemparkan adanya penemuan jenazah seorang perempuan di salah satu Kamar Hotel Rejo Podomoro. Diduga korban merupakan kasus pembunuhan.(yon)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top