• Berita Terkini

    Selasa, 23 Mei 2017

    Polri Harus Berani Tegas Setelah Amankan 141 Gay di Jakarta Utara

    ridwansyah/jawapos
    JAKARTA – Berdiri di atas tanah milik TNI Angkatan Laut. Dikenal Sebagai pusat kebugaran. Ternyata, Atlantis Jaya Gym menjadi lokasi bisnis prostitusi. Dini hari kemarin (22/5), Polres Metro Jakarta Utara menggerebek bangunan ruko di Kelapa Gading itu. Polisi mengamankan 141 pria yang ikut pesta seks gay di sana.


    Keteguhan polisi diuji dalam pengungkapan itu. Banyak pihak termasuk media asing menyebut otoritas Indonesia menindas kalangan lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT). Padahal, penindakan itu jelas dilakukan karena pesta seks tersebut melanggar UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi.


    Pengungkapan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Utara itu terbilang sangat besar. Jumlah peserta pesta seks gay yang mencapai 141 orang adalah tangkapan terbesar yang dari satu pesta seks yang pernah terjadi di Indonesia. Empat di antaranya berasal dari luar negeri, Inggris, Singapur, dan Malaysia.


    ”Kami menangkap 10 orang pekerja dan 131 pengunjung,” kata Kapolres Metro Jakarta Utata Kombes Pol Dwiyono. ”Sepuluh pekerja itu adalah seorang sekuriti, enam penari striptis, seorang pengelola, dan dua kasir yang merangkap resepsionis. Mereka menjadi tersangka,” lanjutnya.


    Semua pria yang diamankan diinapkan di Mapolres Jakarta Utara selama 17 jam. Polisi melakukan pemeriksaan urine untuk mengetahui apakah mereka melakukan penyalahgunaan narkoba. ”Lima pengunjung positif narkoba dan kami masih tahan. Lalu, ada dua orang dari pekerja yang positif narkoba,,” papar Dwi.


    Bahwa di Atlantis Jaya Gym ada pesta seks, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Laporan itu masuk sejak Februari lalu. Namun, penindakan baru dilakukan kemarin karena Polisi memastikan dulu kebenaran informasi itu.


    ”Kami memantau dan menyelidiki selama sekitar tiga bulanan," tutur Dwi.


    Sesuai namanya sebagai pusat kebugaran, Atlantis Jaya Gym menyediakan peralatan fitness. Namun, dari lantai dua sampai empat bagunan ruko itu dipergunakan sebagai tempat bisnis prostutusi sesama jenis.


    Saat digerebek, Atlantis Jaya Gym sedang menyelenggarakan pesta seks berjudul The Wild One. Pengunjung dikenai biaya Rp 185 ribu untuk masuk.  

    Dwi menegaskan, para pelaku akan dijerat pasal UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Mereka akan dibagi dalam dua kelompok, yaitu penyedia jasa pornografi. Masuk kelompok ini adalah CDK yang merupakan pengelola. "Tersangka penyedia jasa pornografi dikenakan pasal Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 44 tahun 2008,” tutur Dwi. ”Tuntutan hukuman maksimalnya 10 tahun,” imbuhnya.


    Lalu, lanjut Dwi, untuk kelompok tersangka kedua yakni yang berperan sebagai penari striptis dikenakan pasal 36 Jo Pasal 10 UU Nomor 44 tahun 2008.

    Sementara itu, Induk Koperasi TNI AL (Inkopal) Kelapa Gading mengaku tidak tahu menahu kalau di salah satu ruko digunakan untuk lokasi bisnis prostitusi.
     ”Maaf sekali, kami tidak bisa memberikan datanya saat ini karena sedang ada rapat. Dan kasusnya ada di Polres Jakarta Utara,” ujar pejabat TNI AL yang enggan menyebutkan namanya tersebut.


    Menurut dia, pihak berwenang tidak perlu terbebani kabar negatif soal kesewenang-wenangan yang dilakukan polisi. “Upaya itu bukan berarti menghilangkan LGBT dari bumi Indonesia. Itu murni pemberantasan pesta seks, pelanggaran pidana,” paparnya.


    Menurut Paulus, LGBT ada kalanya bawaan dari Tuhan. Meski ada pula orang yang menjadi LGBT karena kondisi lingkungan sekitarnya.
    Guru besar sosiologi pendidikan dan Dekan FISIK UIN Sunan Ampel Surabaya Akh. Muzakki mengatakan fenomena pesta seks LGBT sebelumnya terungkap di Surabaya. Kemudian sekarang di Jakarta. Baginya ini merupakan buah dari masuknya Indonesia dalam global village atau desa dunia.


    ”Apa yang belum ada di Indonesia tetapi dilakukan di negara lain (pesta seks, red) dengan cepat di dapat informasinya oleh masyarakat Indonesia,’’ tuturnya. Kemudian informasi itu diproduksi dan menjadi konsumsi. Dia mengatakan saat ini tingkat produksi mapun konsumsi, khususnya informasi, di Indonesia sedang tinggi-tingginya.

    Celakanya informasi yang dikonsumsi maupun diproduksi tidak selamanya bermuatan positif. Banyak juga yang negatif. Salah satunya adalah informasi atau konten pornografi, termasuk di dalamnya pesta seks.


    Psikolog dan praktisi pendampingan anak Seto Mulyadi mengatakan yang dilawan oleh polisi adalah pesta seksnya. Menurutnya dari segi agama, pesta seperti itu dilarang. Baik yang dilakukan penyuka sama jenis maupun lawan jenis.


    Supaya tidak membudaya, perlu ada upaya bersama melindungi keluarga supaya tidak terjerumus dalam LGBT. ’’Cara paling mudah, tidak sekedar melarang anak pacaran,’’ jelasnya.


    Melarang anak pacaran, jika tanpa ada edukasi yang baik, bisa memicu perilaku suka sesama jenis. Menurut dia pacaran boleh saja, asal dengan pengawasan. Selain itu juga dibekali dengan norma-norma yang positif.


    Cara lain menghalau pengaruh LGBT adalah bisa dengan seni budaya. Misalnya melalui tari yang isinya ada perempuan dan laki-laki. Pada intinya keluarga harus bisa menanamkan pemahaman bahwa kehidupan yang normal itu menyukai lawan jenis. Bukan menyukai sesama jenis. (wan/jun/dod/ang)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top