• Berita Terkini

    Sabtu, 20 Mei 2017

    Rapat Paripurna Memanas, DPRD Kebumen Tolak Mentah-mentah Tiga Raperda

    sudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Tiga raperda yang sedianya disampaikan Bupati Mohammad Yahya Fuad, melalui Rapat Paripurna DPRD ditolak DPRD. Bupati dianggap mengabaikan mekanisme pengajuan sebuah Raperda dan langsung "potong kompas" menyerahkan begitu saja draf raperda melalui forum rapat paripurna.

    Tiga raperda yang ditolak pada rapat paripurna, Jumat (19/5/2017), yaitu raperda tentang pengelolaan pasar daerah, raperda tentang retribusi pelayanan pasar. Kemudian raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.

    Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Miftahul Ulum, sudah "panas" sejak awal dibuka oleh pimpinan sidang. Usai sidang resmi dibuka, pimpinan memberikan kesempatan kepada bupati untuk memberikan penjelasan terkait raperda-raperda yang akan disampaikan.

    Naiknya bupati ke mimbar disambut interupsi oleh anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra, Ma'rifun. Namun, interupsi ditangguhkan oleh pimpinan sidang dan sidang dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan bupati. Sebelum agenda penyampaian draf raperda dari bupati kepada DPRD dilaksanakan, hujan interupsi kembali terjadi.

    Ma'rifun, yang kembali menginterupsi mengingatkan pimpinan dan peserta sidang paripurna bahwa ada tahapan, mekanisme serta tata tertib DPRD yang diabaikan. "Sehingga proses penyampaian raperda ini, kalau dilanjutkan saya anggap cacat demi hukum," kata Ma'rifun.

    Proses pengajuan dan penyampaian Raperda, lanjut Ma'rifun, sudah ada mekanisme hukumnya. Pertama, kata dia, bupati selaku pengusul melakukan komunikasi dan membuat kesepahaman. Selain juga kesepakatan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD terkait raperda yang akan diajukan. Selanjutnya, Bapem Perda memasukan usulan pengajuan tersebut dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk dapat digendakan bersama Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.

    Tahapan selanjutnya, bupati menyampaikan dokumen raperda beserta Naskah Akademiknya kepada Ketua DPRD untuk didisposisikan kepada Ketua Bapem Perda. Kemudian, dokumen tersebut dibahas dan dievaluasi oleh Bapem Perda.

    Setelah dibahas dan dievaluasi maka Bapem Perda melaporkan kembali hasil pembahasannya kepada Ketua DPRD lengkap dengan rekomendasi-rekomendasinya. Setelah semua tahapan itu dilalui, Ketua DPRD mengagendakan rapat paripurna penyerahan raperda oleh bupati melalui Bamus.

    "Semua proses dan mekanisme yang ada wajib ditaati dan dijalani bersama, tidak dilompati seperti sekarang," ucap Ma'rifun.

    Politisi muda Gerindra ini meminta Bupati dan jajaran eksekutif agar bersama-sama mematuhi semua proses dan mekanisme yang ada. Serta saling menjaga dan menghormati aturan main yang berlaku.

    Dia menegaskan, DPRD bukan lembaga stempel untuk melegalkan produk hukum acara pemerintah daerah. "Demi kebenaran dan kehormatan kita bersama saya menolak tiga raperda ini dan agar eksekutif mengulang lagi proses pengajuan dari awal," tegas Ma'rifun.

    Proses pengajuan "potong kompas" ini diamini anggota Bapem Perda, Suhartono. Ia mengaku belum mempelajari draf raperda, karena baru diterima satu hari sebelum digelarnya rapat paripurna kemarin.

    "Saya selaku anggota Bapem Perda juga baru tahu draf raperdanya. Sehingga, Bapem Perda akan kesulitan menyampaikan kepada Pansus terkait draf  Raperda ini. Apa sudah siap atau belum, sudah layak atau belum," beber Suhartono.

    Anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra lainnya, Wijil Tri Atmojo, dalam interupsinya bahkan meminta rapat paripurna disudahi saja. Dia beralasan karena hal yang diabaikan oleh bupati adalah sebuah mekanisme hukum. Menurutnya, pengabaian mekanisme tidak bisa diselesaikan dengan pemufakatan forum. "Tetapi harus dengan menempuh ulang mekanisme-mekanisme yang terlewat," ungkapnya.

    Gito Prasetyo, dari Fraksi PAN meminta pimpinan untuk menskors rapat paripurna dan mengumpulkan para pimpinan fraksi untuk membahas langkah selanjutnya. Menurutnya, rapat paripurna kemarin seyogyanya tidak diagendakan karena sudah jelas menyalahi aturan.

    "Kita harus taat dan patuh pada mekanisme yang ada. Saya menyarankan kepada pimpinan agar forum ini diskors dan kita lakukan rapat pimpinan fraksi guna memutuskan dan menentukan sikap, langkah DPRD terhadap tiga raperda yang disampaikan bupati," saran Gito.

    Mifathul Ulum, pun memutuskan untuk menskors rapat paripurna selama sepuluh menit untuk melakukan rapat pimpinan fraksi. Usai skors dicabut, DPRD memutuskan untuk menolak tiga raperda dimaksud.

    "Mohon kepada Kabag Hukum Setda untuk mengintensifkan komunikasi dengan Bapem Perda. Sehingga hal-hal semacam ini tidak terulang dikemudian hari," pinta  Miftahul Ulum.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top