KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pemerintah Kabupaten Kebumen resmi memiliki payung hukum yang mengatur warganya tidak merokok sembarangan. Bagi warga yang melanggar akan didenda Rp 500 ribu.
Sedangkan bagi warga yang menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau di wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.
Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah mencapai kata sepakat antara Bupati dan DPRD Kebumen. Raperda ini pun telah disetujui menjadi perda pada rapat paripurna DPRD, belum lama ini.
Kawasan Tanpa Rokok merupakan amanah dari Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 115, serta peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok.
Setiap pemerintah daerah wajib menyediakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), termasuk Kabupaten Kebumen. Terkait hal itu, Pemkab Kebumen pada 27 Januari 2017 lalu mengajukan Raperda tentang KTR untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) oleh DPRD.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PAN berharap dengan ditetapkannya raperda ini menjadi perda perlu adanya sosialisasi secara menyeluruh. Sehingga tidak menjadi salah tafsir. Melalui juru bicaranya, Supriyati, PAN menegaskan perda ini tidak melarang masyarakat merokok, tetapi mengatur agar perokok tidak merokok pada tempat-tempat yang sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
"Ini sebagai tindak lanjut dalam memberikan ruang terhadap hak bagi perokok serta menghormati pada perokok pasif ataupun kepada orang yang tidak merokok," kata Supriyati.
Juru bicara Fraksi Partai Golkar, Restu Gunawan, mengatakan penetapan Kawasan Tanpa Rokok merupakan upaya yang memberikan manfaat bagi perlindungan masyarakat terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan. Karena lingkungan tercemar asap rokok baik pribadi maupun umum. Menurut Fraksi Partai Golkar, merokok tidak hanya merusak kesehatan tetapi juga merusak ekonomi rumah tangga. Pembelian dan menghisap rokok merupakan perbuatan mubazir serta menyebabkan kehilangan uang. Biaya berobat akibat penyakit yang ditimbulkan asap rokok mengakibatkan kematian dini.
"Ini juga bagian dari program bupati tentang penanggulangan kemiskinan yang diharapkan uang yang seharusnya untuk membeli rokok dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan yang lain," ujar restu Gunawan.
Fraksi Keadilan Nurani, pada pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Kebumen yang telah mengambil langkah untuk merencanakan dan menetapkan KTR. Apalagi raperda ini seiring sejalan dengan inovasi bupati terkait dengan Gerakan Anti Merokok (GAM).
"FKN meminta dapat disosialisasikan secara masif agar masyarakat tahu dan paham tentang isi perda ini. Bupati juga segera membuat Perbup dan segera membentuk Satuan Tugas Penegak KTR," pintanya.
Adapun kawasan yang bebas dari asap rokok, diantaranya pusat perbelanjaan, terminal, stasiun, tempat kerja, sarana pendidikan, perkantoran, dan rumah ibadah. Selain larangan ini juga berlaku di angkutan umum.
Perda tentang kawasan tanpa rokok sendiri, selain berisi ketentuan lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok juga mengatur tentang Satgas Penegak KTR. Sanksi Administratif pada Bab IX, Ketentuan Penyidikan pada Bab X, dan Ketentuan Pidana pada Bab XI. Adapun sanksi bagi individu yang merokok di wilayah KTR, seperti diatur pada pasal 21 Ketentuan Pidana, dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000. Sedangkan jika menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau di wilayah KTR dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.(ori)
Sedangkan bagi warga yang menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau di wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.
Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah mencapai kata sepakat antara Bupati dan DPRD Kebumen. Raperda ini pun telah disetujui menjadi perda pada rapat paripurna DPRD, belum lama ini.
Kawasan Tanpa Rokok merupakan amanah dari Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 115, serta peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok.
Setiap pemerintah daerah wajib menyediakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), termasuk Kabupaten Kebumen. Terkait hal itu, Pemkab Kebumen pada 27 Januari 2017 lalu mengajukan Raperda tentang KTR untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) oleh DPRD.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PAN berharap dengan ditetapkannya raperda ini menjadi perda perlu adanya sosialisasi secara menyeluruh. Sehingga tidak menjadi salah tafsir. Melalui juru bicaranya, Supriyati, PAN menegaskan perda ini tidak melarang masyarakat merokok, tetapi mengatur agar perokok tidak merokok pada tempat-tempat yang sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
"Ini sebagai tindak lanjut dalam memberikan ruang terhadap hak bagi perokok serta menghormati pada perokok pasif ataupun kepada orang yang tidak merokok," kata Supriyati.
Juru bicara Fraksi Partai Golkar, Restu Gunawan, mengatakan penetapan Kawasan Tanpa Rokok merupakan upaya yang memberikan manfaat bagi perlindungan masyarakat terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan. Karena lingkungan tercemar asap rokok baik pribadi maupun umum. Menurut Fraksi Partai Golkar, merokok tidak hanya merusak kesehatan tetapi juga merusak ekonomi rumah tangga. Pembelian dan menghisap rokok merupakan perbuatan mubazir serta menyebabkan kehilangan uang. Biaya berobat akibat penyakit yang ditimbulkan asap rokok mengakibatkan kematian dini.
"Ini juga bagian dari program bupati tentang penanggulangan kemiskinan yang diharapkan uang yang seharusnya untuk membeli rokok dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan yang lain," ujar restu Gunawan.
Fraksi Keadilan Nurani, pada pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Kebumen yang telah mengambil langkah untuk merencanakan dan menetapkan KTR. Apalagi raperda ini seiring sejalan dengan inovasi bupati terkait dengan Gerakan Anti Merokok (GAM).
"FKN meminta dapat disosialisasikan secara masif agar masyarakat tahu dan paham tentang isi perda ini. Bupati juga segera membuat Perbup dan segera membentuk Satuan Tugas Penegak KTR," pintanya.
Adapun kawasan yang bebas dari asap rokok, diantaranya pusat perbelanjaan, terminal, stasiun, tempat kerja, sarana pendidikan, perkantoran, dan rumah ibadah. Selain larangan ini juga berlaku di angkutan umum.
Perda tentang kawasan tanpa rokok sendiri, selain berisi ketentuan lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok juga mengatur tentang Satgas Penegak KTR. Sanksi Administratif pada Bab IX, Ketentuan Penyidikan pada Bab X, dan Ketentuan Pidana pada Bab XI. Adapun sanksi bagi individu yang merokok di wilayah KTR, seperti diatur pada pasal 21 Ketentuan Pidana, dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000. Sedangkan jika menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau di wilayah KTR dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.(ori)