Febri Dianysah |
Kasus itu adalah pengadaan alat kesehatan (alkes) di rumah sakit khusus pendidikan penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana dan pembangunan wisma atlet di Palembang, Sumatera Selatan. Kedua kasus yang menyeret Nazaruddin sebagai terpidana itu sedang didalami KPK dengan tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi.
PT DGI disebut-sebut pernah memberikan fee kepada Nazaruddin sebagai imbalan atas pemberian 2 proyek tersebut. Saat itu, Nazaruddin melalui Grup Permai diduga berperan sebagai fasilitator bagi perusahaan yang ingin memenangkan tender proyek pemerintah. Nah, saat kasus itu bergulir, Sandiaga menjabat sebagai komisaris dan pemilik saham di PT DGI.
Sandi yang tiba di gedung KPK pukul 10.00 tersebut menyatakan tidak memiliki hubungan apapun dengan indikasi pemberian fee PT DGI kepada Nazaruddin. Menurutnya, saat itu tidak ada laporan dari jajaran direksi, terutama Dudung, tentang kinerja proyek maupun pemberian komisi untuk Nazar. ”Hal itu tidak pernah mendapatkan persetujuan komisaris,” ungkap pengusaha tersebut.
Meski demikian, Sandi mengapresiasi langkah KPK. Dia berharap, upaya itu tidak ada kaitannya dengan politik atau politisasi polemik reklamasi yang akan dihentikan setelah dirinya dilantik sebagai pemimpin baru Jakarta bersama Anies Baswedan. ”Saya pribadi mendukung KPK untuk penegakan hukum yang tidak tebang pilih karena NKRI anti korupsi itu harga mati,” paparnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Sandi memang dilakukan paralel untuk dua kasus sekaligus dengan tersangka yang sama. Menurutnya, Sandi yang saat kasus bergulir menjabat sebagai komisaris PT DGI ditengarai mengetahui sejauh mana proyek-proyek yang dikerjakan. Termasuk relasi dengan sejumlah pihak yang pernah diproses oleh KPK sebelumnya.
”Kasus ini masih merupakan kelanjutan dari kasus lain yang ditangani KPK,” ujarnya. Sebelumnya, Sandi juga pernah dimintai keterangan pada 2013 atau pada saat KPK melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi yang dilakukan Nazar. KPK memeriksa Sandi karena dianggap mengetahui seputar perkara Nazar yang waktu itu memberikan sejumlah proyek untuk PT DGI, perusahaan milik Sandi.
Febri menjelaskan, tidak ada kepentingan apapun dalam penyidikan kasus tersebut. Semuanya murni untuk melengkapi berkas penyidikan Dudung. Sejauh ini, KPK sudah memeriksa 70 orang saksi dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp 50 miliar itu. ”Saksi (Sandi) tersebut diduga melihat, mendengar atau mengetahui bagian dari rangkaian peristiwa kasus korupsi itu (Dudung),” ucapnya. (tyo)