sudarno ahmad/ekspres |
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kebumen Supriyandono, mengatakan surat edaran bernomor 850/1318/2017 tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadan 1438 H/Puasa tahun 2017 sudah ditandatangani Plh Sekretaris Daerah Mahmud Fauzi. Dalam surat edaran itu disebutkan, jumlah jam kerja efektif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen , pada Bulan Ramadan adalah 32 jam 30 menit.
“Jam kerja PNS Pemkab Kebumen ada penyesuaian terutama di jam pulang kerja. Untuk Perangkat Daerah yang memberlakukan lima hari kerja, Senin–Kamis masuk kerja pukul 07.30–14.45 WIB. Istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB. Khusus hari Jumat, pulang kerja pukul 11.00 WIB," kata Supriyandono, kepada Kebumen Ekspres, kemarin.
Sementara itu, untuk perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, kata Supriyandono, ada sedikit perbedaan pada waktu pulang. “Senin-Kamis pukul 07.30-13.30 WIB, Jumat pukul 07.00-11.00 WIB, dan Sabtu 07.30-12.30 WIB, dengan jam istirahat yang disesuaikan,” ujarnya.
Kusus untuk pelayanan di lingkungan sekolah, RSUD dan unit/balai pelayanan kesehatan diminta menyesuaikan dengan ketentuan jam kerja. Serta kegiatan belajar mengajar yang berlaku dan mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri dalam satu minggu minimal 32,5 jam.
"Diharapkan pada pimpinan OPD memantau pelaksanaan tugas selama bulan ramadan serta tetap menjaga suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing," imbuhnya.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini PNS dilarang cuti nyadran. Sebab cuti nyadran tidak diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selain itu, pada Mei 2017 juga terdapat libur di luar hari Sabtu dan Minggu sebaganya tiga hari. "Sehingga waktu tersebut dapat dimanfaatkan untuk melaksanakan nyadran oleh pegawai," tegasnya.
Meski ada pengurangan jam kerja, Pemkab Kebumen menjamin tidak akan berdampak pada pelayanan masyarakat. “Puasa tidak akan menjadi alasan untuk tidak bekerja seperti biasa,” katanya.
Pemerintah pusat melakukan penyesuaian jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia. (Polri). Penyesuaian jam kerja ini khusus selama Ramadan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatur jam kerja ini melalui surat edaran. Surat edaran itu bernomor 20 tahun 2017 dan mengatur tentang jam kerja yang menjadi acuan para ASN, TNI, maupun Polri.(ori)
Jam Kerja PNS Selama Ramadan
Untuk PNS 5 Hari Kerja
Senin-Kamis: Pukul 07.30-14.45 WIB
Jumat: Pukul 07.30-11.00 WIB
Untuk PNS 6 Hari Kerja
Senin-Kamis: Pukul 07.30-13.30 WIB
Jumat: Pukul 07.30-11.00 WIB
Sabtu: Pukul 07.30-12.30 WIB.
Sumber: Surat edaran bernomor 850/1318/2017 tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadan 1438 H/Puasa tahun 2017.