• Berita Terkini

    Senin, 29 Mei 2017

    Soal Penolakan Raperda, Eksekutif-Legislatif Jangan saling Memaksa

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Adanya kemelut atau ketidakharmonisan hubungan antara DPRD dan Bupati Kebumen, mendapat tanggapan dari Pakar Hukum yang juga Dosen Fakul Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta dan ADVOKAT anggota PERADI Yogyakarta Dr Drs H Muhammad Khambali SH MH.

    Menurutnya, tidak setuju dengan suatu raperda adalah merupakan hal biasa dan umum terjadi dimana saja dan di tingkat apa saja.  Hal ini dapat terjadi baik pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, ataupun pusat DPR RI yakni pada RUU.  “Masing-masing pihak atau badan pembentuk undang-undang, legislatif dan eksekutif tidak boleh saling paksa,” tuturnya, Kepada Ekspres Jumat (26/5/2017).

    Dijelaskannya, seharusnya saat masih berupa Naskah Akademik, kedua badan pembentuk undang-undang tersebut, sudah berdiskusi, bahkan sampai berdebat. Dalam hal ini seharusnya saat masih menjadi Naskah Akademik Raperda (legislatif dan eksekutif) telah sudah berdiskusi, bahkan sampai berdebat. “Tidak seharusnya hanya gara-gara usulan raperda ditolak lantas menjadikan perpecahan, ataupun terjadi kerenggangan antara hubungan legislatif dan eksekutif,” paparnya.

    Perbedaan pendapat, lanjutnya, merupakan hal yang biasa dalam negara demokrasi, sepanjang argumentasinya tetap kepada kepentingan rakyat dan  kemaslahatan rakyat. Dalam hal ini masing-masing pihak harus saling menghormati hak dan kewajibannya masing-masing. “Selain itu perlu adanya komunikasi yang baik dan elegan tanpa ada maksud berkolusi,” paparnya.

    Pihaknya menegaskan,  DPRD boleh menolak raperda usulan Bupati, sebaliknya Bupati juga boleh menolak raperda usulan DPRD. Dalam hal ini sebenarnya fenomena di Kabupaten Kebumen beberapa waktu lalu merupakan hal yang biasa dan  tidak ada yang aneh serta luar biasa. “Itu biasa terjadi, biasa saja, tidak ada yang luar biasa,” paparnya.

    Masih kata Khambali, barangkali di Kabupatan Kebumen, selama ini tidak pernah terjadi hal seperti itu, sehingga saat terjadi perbedaan pandapat antara eksekutif dan legislatif seakan-akan kejadian menolak raperda merupakan suatu kekeliruan dan kesalahan besar. “Padahal itu hak bupati, dan DPRD  juga pun punya hak menolak,” ucapnya, sembari menambahkan   raperda yang sudah disetujui bersama pun, Bupati boleh tidak menandatangani Perda yang sudah disahkan.


    Sementara itu Kabag Hukum Setda Kebumen Amin Rahmanurrasyid, membantah tudingan DPRD yang menyebut Bupati Mohammad Yahya Fuad melakukan "potong kompas" saat menyampaikan tiga raperda.  Menurutnya, semua tahapan pengusulan raperda telah dilakukan sesuai mekanisme yang ada.

    "Penyampaian tiga raperda itu sudah sesuai dengan jadwal target penyampaian yang telah ditetapkan dalam Keputusan DPRD nomor  170/38 yahun 2016 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen tahun 2017 yaitu pada masa sidang kedua tahun 2017," tegas Amin Nurrasyid, kepada Kebumen Ekspres, Jumat (26/5).

    Amin menjelaskan, bupati menyampaikan tiga Raperda dimaksud yang sudah disertai dengan naskah akademiknya. Yang selanjutnya untuk dibahas bersama dengan surat Bupati Nomor 180/970, tanggal 17 Mei 2017, perihal penyampaian Raperda kepada pimpinan DPRD dan telah diterima oleh sekretariat DPRD.

    Bahkan yang menjadwalkan rapat paripurna tersebut adalah DPRD sendiri. Sedangkan bupati sebagai pihak yang diundang oleh legislatif. Hal itu berdasarkan undangan yang disampaikan oleh DPRD dengan surat Ketua DPRD nomor 005/1630, tanggal 16 Mei 2017, perihal undangan Rapat Paripurna Penyampaian tiga Raperda tersebut pada 19 Mei 2017. Yang agendanya bupati menyampaikan raperda tentang Pengelolaan Pasar Daerah, Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, dihadapan rapat paripurna.

    Keputusan DPRD ditetapkan setelah memperhatikan Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD. Dimana laporan tersebut merupakan hasil pembahasan Bapemperda terhadap pengajuan program pembentukan perda yang disampaikan oleh Bupati melalui Surat yang memuat daftar Raperda beserta penjelasannya.

    "Dalam pembahasan di Bapemperda, Eksekutif telah menyampaikan Naskah Akademik dan draft Raperda awal. Serta Perangkat Daerah Pemrakarsa Raperda menyampaikan paparan mengenai Raperda dimaksud," bebernya.

    Penyampaian tiga Raperda dimaksud sudah sesuai dengan tahapan pembentukan produk hukum daerah. Yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Yaitu, tahap penyusunan Perda dilakukan berdasarkan Program Pembentukan Perda.

    Kemudian tahap selanjutnya Pembahasan Raperda yang berasal dari Bupati disampaikan dengan surat pengantar Bupati kepada pimpinan DPRD.  Surat pengantar itu memuat latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, dan materi pokok yang diatur.

    "Dalam hal Raperda disusun berdasar naskah akademik, naskah akademik disertakan dalam penyampaian raperda," imbuhnya.

    Penolakan terhadap tiga raperda yang disampaikan Bupati Mohammad Yahya Fuad, oleh DPRD Kebumen disesalkan oleh sejumlah pihak. Salah satunya dari Anggota DPR RI KRT Darori Wonodipuro.

    Darori menilai DPRD yang langsung menolak tiga raperda yang baru disampaikan bupati itu dinilai sebagai tindakan "terburu-buru". "Ini kok perda belum dibaca sudah langsung menolak. Ini berarti ada sesuatu yang tida beres. Ini perlu dimediasi supaya tidak berlarut-larut," kata Darori, pada acara Sosialisasi Empat Pilar di SMP Negeri 3 Kebumen.(ori/mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top