PURWOREJO - Sedikitnya lima buah tempat karaoke di Kabupaten Purworejo beroperasi tanpa ijin. Mendapati hal itu, pihak terkait akan segera melakukan penertiban. Langkah tegas dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pemilik usaha agar mematuhi peraturan yang berlaku.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Purworejo, Tri Joko Pranoto, mengatakan, belum lama ini pihaknya telah melakukan sidak secara langsung ke lokasi karaoke. "Dalam sidak tersebut kami masih menemukan hal-hal yang tidak etis seperti pakaian pemandu karaoke yang sangat minim serta beberapa pengunjung yang tercium aroma minuman keras," katanya.
Tri Joko menambahkan, selain tidak memenuhi secara etika, keberadaan karaoke tersebut memang belum mengantongi izin karena Pemkab belum pernah sekalipun memberikan ijin operasional karaoke.
"Pemkab tidak akan melarang berdirinya tempat hiburan karaoke. Perda juga memperbolehkan berdirinya tempat hiburan karaoke namun dengan ketentuan-ketentuan yang diatur Perda," katanya.
Menyikapi hal tersebut pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kepada pengusaha karaoke. Pihaknya juga akan segera memanggil pengusaha karaoke tersebut ke kantor Satpol PP dan Damkar."Peringatan yang kami sampaikan tersebut adalah agar para pengusaha karaoke beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Besok lima orang pengusaha karaoke yang beroperasi di Purworejo tersebut akan dipanggil untuk bertemu dengan stakeholder terkait," tandasnya.
Lebih lanjut dikatakan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pengusaha terkait mekanisme mendirikan usaha karaoke di Purworejo. "Kami hanya memfasilitasi pertemuan tersebut. Dinas-dinas terkait yang nantinya akan memberikan masukan kepada para pengusaha tersebut," tandasnya. (ndi)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Purworejo, Tri Joko Pranoto, mengatakan, belum lama ini pihaknya telah melakukan sidak secara langsung ke lokasi karaoke. "Dalam sidak tersebut kami masih menemukan hal-hal yang tidak etis seperti pakaian pemandu karaoke yang sangat minim serta beberapa pengunjung yang tercium aroma minuman keras," katanya.
Tri Joko menambahkan, selain tidak memenuhi secara etika, keberadaan karaoke tersebut memang belum mengantongi izin karena Pemkab belum pernah sekalipun memberikan ijin operasional karaoke.
"Pemkab tidak akan melarang berdirinya tempat hiburan karaoke. Perda juga memperbolehkan berdirinya tempat hiburan karaoke namun dengan ketentuan-ketentuan yang diatur Perda," katanya.
Menyikapi hal tersebut pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kepada pengusaha karaoke. Pihaknya juga akan segera memanggil pengusaha karaoke tersebut ke kantor Satpol PP dan Damkar."Peringatan yang kami sampaikan tersebut adalah agar para pengusaha karaoke beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Besok lima orang pengusaha karaoke yang beroperasi di Purworejo tersebut akan dipanggil untuk bertemu dengan stakeholder terkait," tandasnya.
Lebih lanjut dikatakan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pengusaha terkait mekanisme mendirikan usaha karaoke di Purworejo. "Kami hanya memfasilitasi pertemuan tersebut. Dinas-dinas terkait yang nantinya akan memberikan masukan kepada para pengusaha tersebut," tandasnya. (ndi)