KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Kasus pemukulan yang dilakukan tersangka AbdulRahman (31), warga Dusun Curug Desa Sidoagung Sruweng terhadap Babhinsa Kelurahan Plarangan Karanganyar, Brigadir Diky Prihantoro, berbuntut panjang. Marsudi (35), tuan rumah hajatan sunatan (sebelumnya disebut pernikahan, red) tempat kasus penganiayaan itu terjadi, ikut terkena getahnya.
Dia ikut diproses hukum karena menggelar hiburan organ tunggal tanpa ada ijin keramaian. Polisi menjerat Marsudi dengan tindakan pidana ringan (tipiring) sesuai pasal 501 KUHP tentang ijin keramaian.
Bahkan Marsudi sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kebumen atas kasus yang menjeratnya tersebut. Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (17/5/2017), hakim pengadilan memutuskan Marsudi bersalah dan dijatuhi hukuman percobaan selama 14 hari selama 1 bulan serta sejumlah denda.
“Dia tidak dipenjara, tapi jika mengulangi perbuatannya maka dia harus dibui selama 14 hari,” ujar Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti melalui KapolsekKaranganyar AKP Mawakhir di ruang kerjanya, Kamis (18/5).
Mawakhir menuturkan, kasus tipiring ini harus menjadi pelajaran bagi semua masyarakat. Dia menghimbau kepada penyelenggara keramaian agar mengurus ijin sebelum acara berlangsung.
Dengan adanya ijin itu, pihak kepolisian tentunya bisa melakukan pengamanan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas. Contohnya seperti kasus di
Plarangan Karanganyar.tersebut.
“Acaranya dangdutan, sudah begitu malam hari pula. Itu sangat rawan terjadi perkelahian atau gangguan kamtibmas lainnya. Sangat disayangkan tuan rumah tidak memiliki suratijin keramaian,” sesalnya.
Sebelumnya, hiburan organ tunggal dalam pesta hajatan di rumah Marsudi berujung petaka bagi Brigadir Diky Prihantoro. Dia dipukul tersangka Abdul yang saat itu terlibat keributan dengan penonton lain diatas panggung organ tunggal. Akibatnya, pelipis kiri korban mengalami luka sobek dan harus mendapat lima jahitan.
“Alhamdulillah kondisi anggota kami sudah membaik dan bisa masuk kerja lagi,” imbuh Mawakhir.
Kanit Reskrim Polsek Karanganyar Aiptu Fuad Inayah SH menuturkan, peristiwa bermula saat korban diminta datang ke lokasihajatan karena terjadi keributan disana. Begitu sampai, korban langsung naik keataspanggung untuk melerai perkelahian. Apes baginya, dia malah mendapat dua kali bogem mentah dari pelaku.
Baca juga:
(Lerai Keributan, Anggota Polres Kebumen Malah Dianiaya)
Padahal saat itu, ada sejumlah warga dan perangkat desa yang mengingatkan bahwa korban adalah anggota polisi yang melakukan pengamanan. “Pelaku ternyata dalam
kondisi terpengaruh minuman keras saat kejadian itu berlangsung. Dia ngakunya juga tak mengenal korban yang saat itu mengenakan pakaian bebas (premanred),” kata Fuad.
Dia menambahkan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Karanganyar. Pelaku, kata Fuad, dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman
hukuman penjara maksimal selama 5 tahun. (has
Dia ikut diproses hukum karena menggelar hiburan organ tunggal tanpa ada ijin keramaian. Polisi menjerat Marsudi dengan tindakan pidana ringan (tipiring) sesuai pasal 501 KUHP tentang ijin keramaian.
Bahkan Marsudi sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kebumen atas kasus yang menjeratnya tersebut. Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (17/5/2017), hakim pengadilan memutuskan Marsudi bersalah dan dijatuhi hukuman percobaan selama 14 hari selama 1 bulan serta sejumlah denda.
“Dia tidak dipenjara, tapi jika mengulangi perbuatannya maka dia harus dibui selama 14 hari,” ujar Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti melalui KapolsekKaranganyar AKP Mawakhir di ruang kerjanya, Kamis (18/5).
Mawakhir menuturkan, kasus tipiring ini harus menjadi pelajaran bagi semua masyarakat. Dia menghimbau kepada penyelenggara keramaian agar mengurus ijin sebelum acara berlangsung.
Dengan adanya ijin itu, pihak kepolisian tentunya bisa melakukan pengamanan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas. Contohnya seperti kasus di
Plarangan Karanganyar.tersebut.
“Acaranya dangdutan, sudah begitu malam hari pula. Itu sangat rawan terjadi perkelahian atau gangguan kamtibmas lainnya. Sangat disayangkan tuan rumah tidak memiliki suratijin keramaian,” sesalnya.
Sebelumnya, hiburan organ tunggal dalam pesta hajatan di rumah Marsudi berujung petaka bagi Brigadir Diky Prihantoro. Dia dipukul tersangka Abdul yang saat itu terlibat keributan dengan penonton lain diatas panggung organ tunggal. Akibatnya, pelipis kiri korban mengalami luka sobek dan harus mendapat lima jahitan.
“Alhamdulillah kondisi anggota kami sudah membaik dan bisa masuk kerja lagi,” imbuh Mawakhir.
Kanit Reskrim Polsek Karanganyar Aiptu Fuad Inayah SH menuturkan, peristiwa bermula saat korban diminta datang ke lokasihajatan karena terjadi keributan disana. Begitu sampai, korban langsung naik keataspanggung untuk melerai perkelahian. Apes baginya, dia malah mendapat dua kali bogem mentah dari pelaku.
Baca juga:
(Lerai Keributan, Anggota Polres Kebumen Malah Dianiaya)
Padahal saat itu, ada sejumlah warga dan perangkat desa yang mengingatkan bahwa korban adalah anggota polisi yang melakukan pengamanan. “Pelaku ternyata dalam
kondisi terpengaruh minuman keras saat kejadian itu berlangsung. Dia ngakunya juga tak mengenal korban yang saat itu mengenakan pakaian bebas (premanred),” kata Fuad.
Dia menambahkan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Karanganyar. Pelaku, kata Fuad, dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman
hukuman penjara maksimal selama 5 tahun. (has