• Berita Terkini

    Jumat, 12 Mei 2017

    TNI/Polri Kini Boleh Nyalon Kades

    sudarno ahmad/eskpres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Kabupaten Kebumen, diperbolehkan maju sebagai calon Kepala Desa (Kades) dalam Pilkades serentak 6 September mendatang.

    Sebab PNS mempunyai hak yang sama untuk memilih dan dipilih menjadi kepala desa. Hal itu dikatakan Kabag Pemerintahan Setda Kebumen Asep Nurdiana, pada sarasehan Pilkades di Ruang Theater Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen, Rabu (10/5/2017) malam.

    Hadir pada acara tersebut, Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, Ketua DPRD Cipto Waluyo, Wakapolres Kebumen Kompol Umi Mariati. Selain itu, camat se-Kabupaten Kebumen, kepala desa dan Pj kepala desa yang akan menyelenggarakan Pilkadesa tahun ini.

    Asep menegaskan, nantinya jika PNS yang bersangkutan terpilih menjadi kepala desa tidak harus mengajukan pensiun dini. Bahkan, hak-haknya sebagai PNS juga tidak bakal hilang. Berdasarkan peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, calon kepala desa dari PNS diatur dalam pasal 48.

    "PNS yang akan mencalonkan diri menjadi calon kepala desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian," kata Asep Nurdiana, usai sarasehan.

    Selanjutnya, setelah nantinya PNS bersangkutan terpilih, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugasnya sebagai PNS selama menjabat kepala desa. Meski sudah menjadi kepala desa, hak-haknya sebagai PNS tidak akan hilang. Selain itu, PNS bersangkutan juga berhak mendapatkan tunjangan sebagai kepala desa dan penghasilan lainnya yang sah. "Ini juga berlaku bagi TNI dan Polres yang ingin mencalonkan diri menjadi calon kepala desa," ujarnya.

    Berbeda dengan PNS, kepala desa aktif dan perangkat desa yang akan mencalonkan diri menjadi calon kepala desa harus mengajukan cuti. Seorang kepala desa harus mengajukan cuti kepada camat. Kemudian camat memberikan izin cuti kepada yang bersangkutan sejak ditetapkan sebagai calon kepala desa sampai penetapan kepala desa terpilih. "Selama cuti kepala desa dilarang menggunakan fasilitas pemerintah desa untuk kepentingan sebagai calon kepala desa," tegasnya.

    Sedangkan, bagi perangkat desa yang akan mencalonkan diri menjadi calon kepala desa mengajukan cuti kepada kepala desa atau penjabat kepala desa setempat. "Izin cuti diberikan sejak terdaftar sebagai bakal calon kepala desa sampai dengan selesainya penetapan kepala desa terpilih," terangnya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top