• Berita Terkini

    Selasa, 09 Mei 2017

    Vonis Ahok, Putusan Hakim Harus Diterima

    JAKARTA - Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sampai pada titik puncak. Hakim akan membacakan putusannya dengan dua kemungkinan, bersalah dan tidak bersalah. Polri berharap semua pihak bisa menerima putusan pengadilan tersebut.


    Kadivhumas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto menuturkan, semua pihak dihimbau bisa menerima hasil persidangan. Pasalnya, apapun yang diputuskan semua itu telah melalui proses sidang yang adil." Kami harap semua bisa memahami putusan hakim nantinya," jelasnya.


    Yang pasti Polri merencanakan pengamanan dengan baik. Teknisnya seperti sebelumnya, akan diberikan ruang untuk yang pro dan kontra dengan sidang tersebut. "Personil semua disiapkan," ujarnya.


    Polri telah menyiapkan pasukan pengamanan hingga 14 ribu personel. Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, pihaknya akan mengerahkan personel hingga 14 ribu. Semua personel disiagakan di sekeliling Kementrian Pertanian. "Di belakang gedung hingga samping kanan dan kiri," bebernya.


    Dia menyatakan bahwa angka tersebut bersifat fleksibel. Artinya, lanjut dia, dapat bertambah atau justru berkurang. Semua bergantung dengan kondisi disekitar area sidang.


    Jumlah personel tersebut menurutnya juga untuk mengamankan aksi massa yang hadir di sidang putusan. Dia menyebutkan, pihaknya telah mendapat pemberitahuan tentang aksi massa. "Sudah dapat surat pemberitahuannya sih. Jumlah massa banyak lah," terang pria kelahiran Kota Jogjakarta tersebut.


    Dia menegaskan, massa tidak boleh mengintimidasi hakim dalam sidang ketika memberikan putusan. Bila hal tersebut terjadi, Argo mengklaim, pihaknya akan bertindak sesuai hukum. "Ada hukum pidananya. Tidak boleh mengintimidasi intinya," ucapnya.


    Seluruh personel disiagakan sejak Selasa pagi (9/5). Pasca sidang putusan selesai, Argo menyatakan, personel tetap disiagakan hingga kondisi sekitar Kementrian Pertanian aman.


    Dalam pengamanan, personel tetap memberlakukan sistem empat ring. Ring itu diletakkan diantaranya di sekitar ruang sidang, luar ruang sidang, halaman luar ruang sidang, dan luar gedung sidang. "Lalu lintas yang dari arah Kuningan menuju Ragunan juga ditutup sementara sampai sidang selesai," ujarnya.

    Kemudian dikonfirmasi terpisah, Ronny Talapessy dari kuasa hukum Ahok mengaku, pihaknya siap untuk menghadiri sidang putusan. Seluruh kuasa hukum akan datang. "Ada 15 kuasa hukum, full team datang," ujarnya saat dihubungi Jawa Pos, kemarin siang.


    Dia optimistis, Ahok akan bebas. Kemudian, dia juga percaya bahwa hakim tidak akan terintimidasi dengan pihak mana pun dalam memberi putusan hukum kepada kliennya. "Saya yakin hakim independen dan tidak terpengaruh siapa pun," katanya.


    Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, hakim tentunya akan memutuskan perkara berdasarkan dua alat bukti. Dua alat bukti ini yang melahirkan keyakinan babwa seseorang bersalah atau tidak. "Putusannya bisa berapapun, termasuk maksimal," jelasnya.


    Menurutnya, memang ada upaya intervensi dalam sidang kasus Ahok. Namun, bukan sekelompok orang yang mendatangi Mahkamah Agung, melainkan adanya sekelompok yang mengaku alumni Harvard yang mendatangi PN Jakarta Utara. "MA bukan yang memutuskan perkara, maka tidak mengintervensi bila ksana. Tapi, alumni Harvard yang meminta ke PN Jakut agar Ahok tidak dihukum, inilah intervensi," jelasnya.


    Namun begitu, berapapun putusan hakim memang potensial untuk ditafsirkan berbagai macam. Bahkan, bisa putusan itu dianggap dagelan. "Bisa dianggap dagelan seperti tuntutan jaksa," jelasnya.


    Dia menjelaskan, sebaiknya masyarakat tidak perlu demonstrasi bila tidak puas dengan sidang. Berapapun putusan sidang tentunya itu merupakan keyakinan hakim. "Tak perlu demonstrasi lagi untuk aspirasi, Ahok juga sudah pahamlah apa yang diaspirasikan," terangnya. (Idr/sam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top