tempat ibadah menjadi salah satu kawasan yang harus steril dari asap rokok |
Berikut tempat-tempat yang "haram" didapati orang merokok.
Satu Tempat yang harus steril dari rokok adalah Fasilitas pelayanan kesehatan, meliputi: Rumah sakit, puskesmas, Tempat praktek dokter, Klinik, Tempat praktek bidan
Posyandu, apotek.
Berikutnya Tempat proses belajar mengajar, meliputi: Sekolah, Perguruang tinggi, Balai pendidikan dan pelatihan, Perpustakaan, Laboratorium, Museum
Pondok pesantren.
Fasilitas tempat anak bermain, yaitu: PAUD, Tempat penitipan anak, Arena bermain anak-anak.
Tempat ibadah, yaitu: Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Wihara, Kelenteng,
Termasuk steril dari rokok adalah Angkutan umum, meliputi: Bus umum, Angkutan kota, Angkutan perdesaan.
Tempat kerja, meliputi: Perkantoran pemerintah, Perkantoran swasta, Industri/pabrik, SPBU dan SPBE.
Rokok juga tak boleh dilakukan di Tempat umum, yakni: Pasar, Terminal, Stasiun, Tempat wisata, Hotel, Halte, Gedung pertemuan, Pusat perbelanjaan, Pusat fasilitas olahraga, Tempat hiburan dan Restoran.
Perturan larangan merokok juga berlaku bagi warga yang menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau di wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000. (ori)