• Berita Terkini

    Minggu, 11 Juni 2017

    Ahli Hukum: Pergub Jateng Soal PPDB Batal Demi Hukum

    Dr Drs Khambali SH MH
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Dimasukkannya Nilai Kemaslahatan (NK) yang memberi keistimewaaan kepada anak guru seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 9/2017, dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017, kembali mendapat sorotan. Kali ini, sorotan datang dari Pakar Hukum Kabupaten Kebumen, Dr Drs Khambali SH MH.

    Ketentuan itu, menurut Khambali, batal demi hukum, bahkan dikhawatirkan menjadi pintu masuk Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) termasuk pungli.

    "Seharusnya yang dijadikan pedoman PPDB adalah Permendikbud nomor 17/2017. Berdasarkan asas hukum lex superiori derogat legi inferiori (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah), maka Pergub Jateng nomor 9/2017 haruslah dikesampingkan. Permendikbud 17/2017 lebih tinggi daripada Pergub 9/2017. Dengan demikian Pergub nomor 9/2017 haruslah dikesampingkan," ujar Khambali, Jumat (9/6/2017).

    Pernyataan Khambali terkait bergulirnya polemik sistem PPDB di tahun 2017. Yakni munculnya ketentuan baru mengenai syarat dan ketentuan sekolah menerima siswa baru. Dari banyak syarat itu, dimasukkannya NK yang didalamnya mengatur soal anak guru dan tenaga didik paling mendapat sorotan tajam. Sekolah berdalih, dimasukkannya NK lantaran sudah diatur dalam  Pergub Jateng Nomor 9/2017 dan Kadisdikbud provinsi Jateng tanggal 29 Mei 2017.

    Adanya argumentasi bahwa NK sudah ada dasar aturan yakni Pergub nomor 9/2017 itu, Khambali mengaku dapat memahaminya. Pergub Jateng nomor 9/2017, kata dia, berhubungan dengan politik hukum kemaslahatan dalam PPDB. Yakni, filosofi yang terkandung dalam Pergub Jateng nomor 9/2017 berlandaskan kepada nilai-nilai keadilan yang bermartabat, yang nguwongke uwong, memanusiakan manusia.

    Namun demikian, kata Khambali, yang mesti dipahami, masih ada peraturan yang lebih tinggi yang mengatur hal sama, yakni  Permendikbud  nomor 17/2017. Dan, Permendikbud 17/2017 lebih tinggi daripada Pergub 9/2017. Dengan demikian Pergub nomor 9/2017 haruslah dikesampingkan karena  tidak berkekuatan hukum atau batal demi hukum.

    "Kedua peraturan tersebut mengatur hal yang sama (mengatur PPDB). Dengan demikian Pergub nomor 9/2017 haruslah dikesampingkan. Seharusnya yang dijadikan pedoman PPDB adalah Permendikbud nomor 17/2017," ujar Khambali menegaskan.

    Terlepas dari pro dan kontra, Khambali mengungkapkan, sesungguhnya Peraturan PPDB 2017 tidaklah diskriminatif dalam arti pilih-kasih atau tidak adil. "Yang harus diwaspadai adalah ketentuan bahwa anak guru atau tenaga kependidikan menjadi bahan pertimbangan dalam PPDB, hal tersebut jangan sampai menjadi pintu masuk terjadinya kolusi, korupsi, dan nepotisnya, ataupun pungli," tegas pria yang juga Dosen Universitas Cokroaminoto Jogjakarta tersebut.

    Lalu apa yang harus dilakukan? Menurut Khambali, semua pihak tetap harus mengapresiasi Pergub Jateng nomor 9/2017, khususnya dalam rangka bentuk penghargaan  kepada guru atau tenaga kependidikan. Namun agar sesuai dengan asas hukum yang berlaku, Pergub Jateng nomor 9/2017 harus diperbaharui sesuai Permendikbud nomor 17/2017 dengan jalan merevisi, mengubah, atau menggantinya.

    "Penyesuaian dimaksud harus pula dilakukan atas Keputusan Kadisdikbud prov Jateng nomor 421/05238," wanti-wantinya.

    Khambali meminta, pemerintah dan satuan pendidikan dapat melakukan proses penerimaan siswa baru dengan jujur dan transparan dengan mengutamakan kemampuan anak didik dan bukannya karena ada faktor lain. Mengingat, pendidikan menjadi faktor yang sangat penting dalam kemajuan bangsa. "Ingat, kunci kejayaan suatu bangsa terletak pada pendidikan yang baik dan bermartabat," tegasnya. (cah)


    NILAI KEMASLAHATAN PPDB SMA/SMK Negeri

    Anak Pendidik/Guru

    No. Kriteria Penambahan Nilai
    ----------------------------------------------------------------------------------
    1. Pada satuan pendidikan tempat tugas orangtuanya sebagai guru 2,00
    2. Diluar satuan pendidikan tempat tugas orangtuanya sebagai guru 1,00
    ----------------------------------------------------------------------------------

    Anak Tenaga Kependidikan

    No. Kriteria Penambahan Nilai
    ---------------------------------------------------------------------------------
    1. Pada satuan pendidikan tempat tugas orangtuanya 1,00
    ---------------------------------------------------------------------------------


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top