• Berita Terkini

    Selasa, 27 Juni 2017

    Awal Juli, Bareskrim Periksa HT Sebagai Tersangka

    Hari Tanoe (nomor tida dari kiri)
    JAKARTA  – Bareskrim Polri menetapkan Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat (SMS). Kepastian itu diperoleh pasca Karopenmas Divhumas Polri Brigjenpol Rikwanto menyampaikan kenaikan status hukum CEO MNC Group tersebut.

    Jumat (23/6) Rikwanto menyampaikan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap pria yang akrab HT itu sudah keluar sejak dua hari lalu (21/6).

     
    Rikwanto menjelaskan, HT dijerat dengan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Itu sesuai dengan laporan yang diajukan Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Yulianto kepada Bareskrim Polri satu setengah tahun lalu.

    Dengan terbitnya SPDP tersebut, Bareskrim berhak memeriksa pendiri partai Perindo itu sebagai tersangka. ”Sudah ada (jadwal pemeriksaan HT sebagai tersangka). Awal Juli ini,” kata Rikwanto di kantor Divumasi Polri kemarin.


     
    Besar kemungkinan, pemeriksaan HT sebagai tersangka dilakukan pasca libur lebaran selesai. ”Iya habis lebaran. Awal Juli ini sudah ada rencana,” ucap Rikwanto menegaskan. Namun demikian, mantan kabidhumas Polda Metro Jaya itu tidak menjelaskan secara rinci mengenai perubahan status kasus yang menyeret nama HT itu. Yang pasti kasusnya naik ke tahap penyidikan lantaran Polri sudah memiliki alat bukti yang cukup.


     
    Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prsetyo sempat menyampaikan bahwa status HT dalam kasus yang dilaporkan oleh anak buahnya sudah tersangka. Itu dia sampaikan pekan lalu (16/6). Namun keterangan pria yang akrab dipanggil Prasetyo itu dibantah oleh Polri. Sehingga pejabat yang juga politisi partai Nasdem itu dilaporkan oleh HT kepada Bareskrim Polri. Namun, kini Polri memastikan bahwa HT memang sudah tersangka.



    Terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq menyebut status tersangka yang diberikan kepada Hary Tanoe yang juga Ketua Umum Perindo, adalah bentuk intervensi kekuasaan. Rofiq melihat ada upaya kriminalisasi kepada sosok Hary Tanoe, melalui kasus sms. "Ini upaya kriminalisasi penegak hukum terhadap pak Hary Tanoe," kata Rofiq kemarin.



      Menurut Rofiq, kejanggalan muncul karena sempat muncul perbedaan pandangan dari penegak hukum. Saat Kejaksaan menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka pada pekan lalu, kepolisian belum menetapkan status apapun kepada Hary Tanoe. Baru kemudian setelah itu kepolisian menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) kepada Hary Tanoe. "Menurut kami itu penuh rekayasa," kata Rofiq.

    Terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq menyebut status tersangka yang diberikan kepada Hary Tanoe yang juga Ketua Umum Perindo, adalah bentuk intervensi kekuasaan. Rofiq melihat ada upaya kriminalisasi kepada sosok Hary Tanoe, melalui kasus sms. "Ini upaya kriminalisasi penegak hukum terhadap pak Hary Tanoe," kata Rofiq kemarin.


      Menurut Rofiq, kejanggalan muncul karena sempat muncul perbedaan pandangan dari penegak hukum. Saat Kejaksaan menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka pada pekan lalu, kepolisian belum menetapkan status apapun kepada Hary Tanoe. Baru kemudian setelah itu kepolisian menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP)
    kepada Hary Tanoe. "Menurut kami itu penuh rekayasa," kata Rofiq. (bay/syn)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top