Plt Sekda Kabupaten Kebumen, Mahmud Fauzi |
Banyaknya warga yang keberatan atas kebijakan itu, Pemkab Kebumen rencananya akan menyampaikan aspirasi masyarakat Kebumen tersebut ke Pemprov Jateng. "Karena sudah terjadi gejolak di Kebumen, pihaknya akan memberikan masukan ke Pemprov," kata Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Kabupaten Kebumen, Mahmud Fauzi, kepada Kebumen Ekspres, Minggu (11/6/2017).
Mahmud Fauzi berpendapat, kebijakan tersebut tidak bisa diberlakukan sama di semua kabupaten/kota. Apalagi di Kabupaten Kebumen belum banyak pilihan sekolah yang menjadi favorit. "Kalau seperti di Kota Semarang atau Solo, ini tidak akan menjadi masalah. Karena disana banyak pilihan sekolah. Banyak sekolah swasta yang bagus-bagus," ujar Mahmud Fauzi.
Menurutnya, sebaiknya Pemprov Jateng melihat secara jernih permasalahan ini. Apalagi banyak masyarakat Kebumen yang merasa sangat dirugikan. Khususnya masyarakat umum yang bukan dari keluarga guru. "Kalau menguntungkan beberapa pihak saja dengan mengorbankan banyak orang. Saya kira ini bisa ditinjau kembali," ujarnya, kemarin.
Ia menegaskan, ada sisi negatif jika nilai kemaslahatan tetap dipaksakan masuk menjadi salah satu komponen PPDB. Yaitu, akan merugikan bagi anak guru sendiri yang lolos seleksi.
"Secara psikologis, nantinya akan menjadi beban bagi anak-anak guru. Karena mereka tahu mereka bisa masuk ke sekolah favorit karena anak guru. Padahal masih banyak temannya yang lebih pintar tidak bisa masuk gara-gara itu," ungkapnya.
Mahmud Fauzi, meyakini jika kebijakan ini tidak ditinjau ulang akan muncul persoalan serupa setiap tahunnya. "Kita tidak bisa berbuat banyak karena kewenangan SMA dan SMK sudah ditarik ke pemerintah provinsi," imbuhnya.
Namun demikian, pihaknya menjamin pada penerimaan peserta didik baru SMP di Kebumen tidak akan ada kebijakan seperti itu. "Karena masih menjadi kewenangan kabupaten. Artinya anak guru, PNS, TNI, Polri, anak tukang macul, buruh dan lain sebagainya diberlakukan sama," tandasnya.
Sementara itu, mulai Minggu (11/6) kemariin Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA/SMK Negeri tahun pelajaran 2017/2018 dimulai. Pendaftarannya dibuka secara online (PPDB Online).Masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran hanya diberi waktu mendaftar selama empat hari, hingga Rabu (14/6/2017).
Pendaftaran online juga bisa dilakukan lewat satuan pendidikan atau sekolah yang dituju mulai Senin (12/6) hingga Rabu (14/6). Sementara, verifikasi berkas dilakukan pada Selasa-Rabu, dengan batas akhir pencabutan berkas pendaftaran pada Rabu pukul 10.00 WIB.
Selanjutnya, pengumuman pada 19 Juni 2017, pukul 23.55 WIB. Adapun pengumuman dapat diakses secara online dan juga ditempel di sekolah-sekolah. Sedangkan, pendaftaran ulang di masing-masing sekolah dibatasi pada 20-21 Juni dengan menyertakan kelengkapan seperti yang disyaratkan. Siswa baru akan masuk sekolah mulai tanggal 17 Juli.(ori)