• Berita Terkini

    Kamis, 08 Juni 2017

    Bantah Aliran Dana, Amien Rais Dukung Pansus KPK

    charlie/Indopos
    JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengungkit lagi soal lembar disposisi (verbal) yang membuat dia terseret dalam kasus korupsi alat kesehatan. Dalam nota pembelaan (pleidoi) berjudul “To See the Unseen” (setitik harapan menggapai keadilan) yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kemarin (7/6), Siti yakin seandainya sejak awal verbal itu ditemukan maka dia tidak akan sampai dituntut jaksa enam tahun penjara. Siti juga membantah aliran dana Rp 600 juta kepada Amien Rais.


    Siti yang membacakan pleidoinya sambil sesekali menangis itu menuturkan pada saat diselidiki polisi, verbal asli itu seolah raib. Dia menceritakan pada 2012 diperiksa terkait surat rekomendasi penunjukan langsung (SRPL) no 15912/Menkes/XI/2005 yang tidak disertai verbal. SRPL itu perihal penunjukan langsung alat kesehatan guna antisipasi KLB masalah kesehatan akibat bencana. "Penyidik menunjukan seperti verbal yang tidak pernah saya kenal dan memang tidak ada paraf saya. Saya sebut verbal abal-abal," ungkap dia.


    Dalam persidangan dia menyebutkan kalau verbal untuk SRPL itu semestinya dibuat oleh kepala biro keuangan dan perlengkapan. Bukan yang ditunjukan penyidik dengan tanda tangan dari kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK).
     "Dari sini saya berfikir dari hal inilah saya dituduh membuat PL (Penunjukan Langsung) yang melanggar aturan sehingga menjadi tersangka," ujar ibu tiga anak dan nenek tujuh cucu itu.


    Versi tuntutan jaksa KPK, gara-gara SRPL itu Kepala PPMK Mulya A. Hasjmy akhirnya menunjuk langsung PT Indofarma sebagai Penyedia Barang dan Jasa. Sehingga merugikan
    keuangan negara sejumlah Rp 6.148.638.000.


    Belakang verbal yang asli versi Siti itu muncul. Dia menyebutkan ada dua orang pemuda yang memperlihatkan padanya. Tim kuasa hukum sudah memperlihatkan verbal itu pada persidangan sekitar April lalu. "Majelis hakim sampai bertanya-tanya kok bisa muncul. JPU tidak punya ini jadinya konstruksinya salah," ujar kuasa hukum Achmad Cholidin.


    Salinan verbal atau lembar disposisi itu juga dibagikan pada media. Pada salinan itu ada tanda tangan kepala biro keuangan dan perlengkapan, Inspektur jenderal depkes RI, dan Sekretaris Jenderal Depkes RI. Surat dibuat pada 22 November 2005.


    Cholidin yakin dengan bukti itu Siti punya posisi kuat. Dan majelis hakim akan menjadikan bukti  tersebut sebagai pertimbangan dalam sidang putusan yang diagendakan pada Jumat (16/6) siang. "Saya yakin bisa menang," tegas dia.


    Lebih lanjut, Siti juga menepis hubungan dengan Partai Amanat Nasional. Dia mengungkapkan penunjukan dia sebagai menteri kesehatan bukan karena dia dekat dengan partai tertentu. Dia pun menepis dugaan aliran dana ke para petinggi PAN.


    "Tidak ada satupun aliran dana dari saya atau ke saya. Saya tak ada hubungan dengan Indofarma. Saya tidak tahu menahu Yayasan Sutrisno Bachir. Apalagi Amien Rais terlalu jauh," tegas dia usai persidangan hingga pukul 21.00 tadi malam itu.


    Sebelumnya, pada sidang lanjutan Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/5) malam, Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto menyebut Amien menerima aliran dana hingga Rp 600 juta. Dana tersebut ditransfer enam kali. Perinciannya pada 15 Januari 2007, kemudian 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007 dengan masing-masing transfer Rp100 juta.


    Amien bukan satu-satunya tokoh Partai PAN yang disebut Jaksa dalam pembacaan tuntutan Siti Fadilah. Mantan Ketua Umum PAN Sutrisno Bachir juga disebut menerima dana Rp250 juta pada 26 Desember 2006.


    Selain itu, Siti juga membantah telah menerima hadiah atau janji  berupa uang berjumlah Rp 1,9 miliar dari Sri Wahyuningsih, Direktur Keuangan PT GRAHA ISMAYA berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) senilai Rp 500 juta. Serta dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Masrizal Achmad Syarif selaku Direktur Utama PT Graha Ismaya sejumlah Rp1,4 miliar.

    Sementara itu, Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat dukungan mantan Ketua MPR Amien Rais. Tokoh reformasi tersebut meminta DPR serius melaksanakan hak penyelidikan itu. Namun, dia berpesan agar lembaga yang getol memberantas kejahatan kerah putih tersebut tidak dibubarkan.

    Amien datang ke gedung DPR kemarin (7/6). Dia menemui Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dan politikus PAN lainnya. Amien datang untuk memberikan penguatan kepada Pansus Hak Angket KPK.

    Ketua Dewan Kehormatan DPP PAN itu menilai banyak terjadi pembusukan di tubuh komisi antirasuah tersebut. ”Saya merasa dari masa ke masa KPK hebat, tapi semakin busuk,” ucapnya di kompleks parlemen Senayan.

    Amien menjelaskan, KPK sangat diskriminatif dalam menangani kasus korupsi. Lembaga itu dinilai tidak berani menangani kasus besar seperti kasus Bank Century, Rumah Sakit Sumber Waras, BLBI, dan kasus reklamasi pantai utara Jakarta. KPK hanya berani melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kasus kecil yang nilainya hanya Rp 100 juta, Rp 90 juta. ”Kita tidak boleh hidup dalam kepalsuan,” tegas mantan ketua umum PP Muhammadiyah tersebut.

    Pria kelahiran Surakarta itu lantas mengajak dilakukannya pembuktian lewat pansus hak angket yang sekarang bergulir di dewan. Apalagi, hampir semua fraksi mendukung hak politik tersebut. Amien pun mewanti-wanti DPR agar tidak melempem. Sebab, rakyat akan kecewa.

    ”Melalui angket akan dibuktikan mana yang palsu, DPR atau KPK. Jika KPK yang penuh dengan kepalsuan, akan dilakukan langkah konstitusional dan demokratis. Namun, kalau DPR yang palsu, biarlah rakyat yang akan memberikan hukuman,” tuturnya.

    Meski demikian, Amien berpesan agar secara kelembagaan KPK tetap dipertahankan. Tapi, jika isi KPK tidak sewangi ceritanya, banyak kebusukan, keberadaan lembaga itu perlu dikaji ulang. ”Jadi, semua akan ketahuan lewat pansus hak angket,” katanya.

    Amien membantah anggapan bahwa langkah yang dilakukannya merupakan upaya intervensi terhadap penyebutan namanya terkait kasus korupsi alkes yang menjerat mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. ”Tidak sama sekali, itu kecil. Saya tidak takut,” tegasnya.

    Sementara itu, Taufik Kurniawan mengatakan bahwa Amien sebagai tokoh nasional ingin memberikan yang terbaik bagi bangsa. Terkait hak angket, terang dia, semua tentu bergantung pada sikap fraksi di DPR. PAN sendiri mengirim dua nama untuk masuk pansus. ”Ini merupakan keputusan partai,” ujar Taufik. Namun, dia belum tahu siapa dua nama yang akan diutus.

    Pengiriman nama tersebut bertujuan mengawal KPK agar kembali pada marwahnya yang sesungguhnya. Walaupun tanpa PAN, pansus angket tetap akan jalan. Sampai sekarang sudah tujuh partai yang mengirim anggotanya. Hanya Partai Demokrat, PKB, dan PKS yang belum mengirimkan wakilnya. (lum/c9/fat/jun/acd)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top