• Berita Terkini

    Senin, 12 Juni 2017

    Bareskrim Tahan Dirut PT Garam

    JAKARTA— Satgas Pangan Polri melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Garam berinisial AB kemarin. Penahanan tersebut sebagai pengembangan atas pengungkapan kasus impor garam bermodus garam industri, namun ternyata digunakan untuk garam konsumsi. Penyelewengan garam tersebut setidaknya merugikan negara Rp 3,5 miliar. Sekaligus merugikan petani garam yang dua bulan lagi bakal panen.


    Kadivhumas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan bahwa awalnya pada pekan lalu ditemukan adanya gudang milik PT Garam di Gresik, Jawa Timur yang mengolah garam industri menjadi garam konsumsi. Berat garam yang ditemukan di empat gudang di Gresik mencapai 1.000 ton. ”Garam industri itu dikemas sendiri menjadi garam konsumsi,” ungkapnya.


    Dalam pengembangan itu kemudian, diketahuilah bahwa jumlah garam industri yang diselewengkan menjadi garam konsumsi mencapai 75 ribu ton. ”Dalam pengembangannya Dirut PT Garam ini diduga terlibat,” papar Ketua Satgas Pangan tersebut.


    Sementara Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Sekaligus Wakasatgas Pangan Brigjen Agung Setya mengatakan, perlu diketahui bahwa dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 125/2015 diatur perbedaan garam industri dan konsumsi. Lalu, pada 1 Maret 2017 terhadap garam konsumsi dikenakan bea masuk sebesar 10 persen. ”Siapapun pengimpornya harus membayar bea tersebut,” ujarnya.


    Dalam permendag yang sama, impor garam itu hanya bisa digunakan untuk kebutuhan sendiri. Tidak diperbolehkan untuk dipindahtangankan.” PT Garam sebagai pengimpor satu-satunya garam konsumsi plus dengan permendag itu ditujukan untuk melindungi petani garam,” terangnya.


    Masalahnya, ternyata PT Garam melakukan penyelewengan. Awalnya mengajukan impor garam konsumsi seberat 75 ribu ton, tapi tidak disetujui pemerintah. Pengajuan impor garam konsumsi seberat 75 ribu ton itu dilakukan dua kali. ”Namun, akhirnya PT Garam mengajukan impor garam industri dengan berat yang sama. Pengajuan impor ini disetujui,” ujarnya.


    Dia mengatakan, PT Garam ini ternyata telah mengumpulkan 53 perusahaan yang membutuhkan garam konsumsi. 74 ribu ton garam impor ini dijual pada 53 perusahaan tersebut. ”yang 1.000 ton diolah sendiri,” aparnya.


    Dirut PT Garam sendiri, lanjutnya, berperan dalam mengubah impor garam konsumsi menjadi garam industri. Sehingga, menghindari bea masuk sebesar 10 persen dari nilai garam yang diimpor. ”Ini poin utamanya, saat ini Dirut PT Garam telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan di rutan Bareskrim, Polda Metro Jaya,” paparnya dihubungi Jawa Pos kemarin malam.


    Untuk sementara nilai kerugian negara mencapai Rp 3,5 miliar. Namun, semua itu belum final, nantinya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan menghitung lebih valid. Apalagi, dari penjualan garam industri menjadi konsumsi ini PT Garam mendapatkan keuntungan Rp 75 miliar. ”Kami masih hitung dengan BPK,” paparnya.


    Dia mengatakan, Polri berupaya untuk melindungi petani garam. Sebab, dalam dua bulan lagi akan ada panen garam lokal. Bila sudah penuh dengan garam impor, tentu kondisi itu akan merugikan petani garam. ”Kami berupaya maksimal mencegah itu,” paparnya. (idr)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top