PURWOREJO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo bakal menggelontorkan dana sekitar Rp 32,5 Miliar untuk pembayaran gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2017 ini. Sementara untuk pembayaran pembayaran gaji ke-13 pemerintah menganggarkan sekitar Rp 41 Miliar. Dana tersebut akan diberikan kepada 9017 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Kabupaten Purworejo.
Kepala Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asat Daerah (BPPKAD) Purworejo, Sofiana, menyebutkan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 dibayarkan guna meningkatkan kesejahteraan PNS dan sebagai wujud apresiasi pemerintah atas pengabdian pada bangsa dan negara.
Pemberian gaji ke-13 dan THR merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2017 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan, dan PP No 25 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara.
“Aturannya baru saya terima kemarin. Pencairan tidak dilakukan bersama sesuai aturan dari pemerintah pusat. Dan semoga tidak ada kendala, sehingga bisa dicairkan tepat waktu,” katanya, Rabu (14/6).
Sesuai peraturan tersebut, gaji ke-14 akan dibayarkan pertengah Juni, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan awal Juli 2017. Pembayaran meliputi Gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjang struktural/fungsional. Sementara gaji ke-14 atau THR akan diterima PNS sesuai besaran gaji pokok pada Jumat (16/6).
Lebih lanjut Sofi mengungkapkan bahwa tahun ini beban pemerintah Kabupaten Purworejo untuk membayarkan gaji ke-13 dan ke-14 berkurang. Tahun ini Pemkab akan menggelontorkan dana sekitar Rp 32,5 Miliar untuk pembayaran gaji ke 14 dan sekitar Rp 41 Miliar untuk gaji ke-13.
“Beban PNS kita berkurang mengingat adanya guru SMK dan SMA yang kewenangannya sudah diambil alih oleh Provinsi,” ungkapnya. (top)
Kepala Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asat Daerah (BPPKAD) Purworejo, Sofiana, menyebutkan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 dibayarkan guna meningkatkan kesejahteraan PNS dan sebagai wujud apresiasi pemerintah atas pengabdian pada bangsa dan negara.
Pemberian gaji ke-13 dan THR merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2017 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan, dan PP No 25 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara.
“Aturannya baru saya terima kemarin. Pencairan tidak dilakukan bersama sesuai aturan dari pemerintah pusat. Dan semoga tidak ada kendala, sehingga bisa dicairkan tepat waktu,” katanya, Rabu (14/6).
Sesuai peraturan tersebut, gaji ke-14 akan dibayarkan pertengah Juni, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan awal Juli 2017. Pembayaran meliputi Gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjang struktural/fungsional. Sementara gaji ke-14 atau THR akan diterima PNS sesuai besaran gaji pokok pada Jumat (16/6).
Lebih lanjut Sofi mengungkapkan bahwa tahun ini beban pemerintah Kabupaten Purworejo untuk membayarkan gaji ke-13 dan ke-14 berkurang. Tahun ini Pemkab akan menggelontorkan dana sekitar Rp 32,5 Miliar untuk pembayaran gaji ke 14 dan sekitar Rp 41 Miliar untuk gaji ke-13.
“Beban PNS kita berkurang mengingat adanya guru SMK dan SMA yang kewenangannya sudah diambil alih oleh Provinsi,” ungkapnya. (top)