IMAM/ESKPRES |
Pertamini kini mudah dijumpai di sepanjang jalur Daendels atau Jalur Lintas Selatan-Selatan (JLSS). Sayangnya, hingga kini, belum ada satupun pertamini itu yang memiliki ijin usaha alias ilegal.
Belum adanya Pertamini yang mengantongi ijin, dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kebumen Drs H Hery Setyanto. Menurutnya, Dinas PMPTSP itu hanya melayani ijin SPBU dan tidak melayani ijin Pertamini. Dengan demikian, seluruh Pertamini yang ada di Kebumen belum ada yang berijin.
"Dengan demikian maka seharusnya tidak boleh beroperasi, karena Undang-undang mengatur demikian,” ucapnya.
Terpisah, Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kebumen Sutarto Merti Utomo menyampaikan, adanya SPBU mini memang dilematis. Di satu sisi Pertamini merupakan bagian dari peningkatan kualitas bisnis kecil, yang semula manual menggunakan botol kini telah beralih ke mesin.
“Namun karena sudah menggunakan alat ukuran, maka Pertanimi harus mendapatkan pengakuan kelayakan dari Badan Metrologi,” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, ketepatan alat ukur berkait erat dengan undang-undang hak konsumen. Pasalnya jika sampai alat ukur tidak tepat maka itu akan merugikan konsumen. Selain itu Pertamini juga harus disertai dengan Ijin Perdagangan (Siup) dan lain sebagainya.
“Pertamini juga harus jelas menyertakan asal BBM yang dijual dari mana. Jika BBM yang dijual ilegal atau asal usulnya tidak jelas tentunya hal itu tidak diperbolehkan,” tegasnya sembari berharap para pemilik SPBU mini segera mengurus perijinan.
Informasi yang berhasil dihimpun, harga alat pertamini portable yang terjangkau membuat warga memilihnya. Alat tersebut dapat dibeli mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 23,5 juta, sesuai dengan kapasitas penampungan BBM.
Untuk daya tampung 400 liter, meliputi Pertamax 200 liter dan Pertalite 200 liter harga Pertamini mencapai Rp 23,5 juta. “Ini saya beli Rp 23,5 juta di Yogyakarta,” tutur salah satu pelaku bisni Pertamini di Wilayah Kecamatan Buluspesantren yang enggan menyebut nama, Minggu (4/6).(mam)