IMAM/EKSPRES |
"“Pengadilan menyatakan terdakwa Tusmadi bersalah dan menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara,” ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen dengan Hakim Ketua Agung Prasetyo SH dan Hakim Anggota Nikentari SH MH dan Hartati Ari S SH.
Dalam petimbangannya, Majelis Hakim menilai, perbuatan yang telah dilakukan oleh Tusmadi kepada Rasno sangat keji. Selain itu, ancaman kepada Tusmadi juga sangat tinggi yakni hukuman mati atau seumur hidup sehingga tidak masalah hakim vonis 19 tahun penjara.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 18 tahun penjara. Terdakwa terbukti melanggar pasal 339 KUHP susider pasal 340 KUHP, lebih subsider pasal 338 KUHP.
Mendengar keputusan dari Majelis Hakim yakni 19 tahun penjara, Tusmadi pun langsung tertunduk lesu dan terdiam. Meskipun demikian, baik Tusmadi, kuasa hukumnya dan JPU Kejaksaan Negeri Kebumen menyatakan tidak mengajukan banding. Semua menerima atas putusan Majelis Hakim tersebut.
Sekedar mengingatkan, Tusmadi merupakan terdakwa tunggal kasus pembunuhan sadis dengan korban bernama Rasno (22) warga Banjarnegara yang merupakan pegawai Koperasi Simpan Pinjam Rukun Gombong. Rasno ditemukan meninggal dunia akibat pembunuhan sadis pada tanggal 18 Desember lalu di rumah tinggal terdakwa RT 5 RW 4 Dukuh Nagasari Desa Ayamputih Buluspesantren. (mam)