DR. Drs. H. Muhammad Khambali, S.H., M.H |
Pertama kali diperingati mulai tahun 1974 dengan tema “Only One Earth“. Hari Lingkungan Hidup Sedunia, instrumen yang digunakan PBB untuk meningkatkan kesadaran lingkungan dan mendorong perhatian serta tindakan politik di tingkat dunia. Pada hari ini kesempatan bagi semua orang untuk menjadi bagian aksi global dalam tindakan positif menyuarakan perlindungan terhadap planet bumi, pemanfaatan sumber daya alam, dan gaya hidup yang ramah lingkungan.
Kerusakan Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Segala sesuatu yang ada di sekitar manusia dan berhubungan timbal balik.
Dalam lingkungan hidup ada ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup. Kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana menggunakan lingkungan fisik tersebut.
Kerusakan lingkungan hidup terjadi karena dua faktor yakni: alam dan manusia. Faktor alami yang menjadikan kerusakan lingkungan hidup, misalnya bencana alam berupa berupa banjir, tanah longsor, tsunami, angin puting beliung, angin topan, gunung meletus, ataupun gempa bumi. Cuaca tidak menentu menjadi penyebab terjadinya kerusakan lingkungan hidup.
Selain berbahaya bagi keselamatan manusia maupun mahkluk lainnya, bencana ini akan membuat rusaknya lingkungan.
Faktor manusia faktor manusia sebagai penyebab kerusakan dikarenakan pentingnya lingkungan hidup yang terpelihara sering dilupakan oleh manusia.
Sebagai makhluk berakal dan memiliki kemampuan tinggi, manusia akan terus berkembang dari pola hidup sederhana menuju yang modern. Adanya perkembangan kehidupan, tentu kebutuhannya akan sangat berkembang termasuk kebutuhan eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan.
Akibatnya kerusakan lingkungan berupa penebangan pohon secara liar menyebabkan banjir, longsor pun terjadi. Pembuangan sampah sembarangan mengakibatkan sungai dan laut tercemar.
Yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Sedangkan yang dimaksud perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Ancaman Pidana
Lingkungan hidup diatur dalam UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H UUD 1945. Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup merupakan tindak pidana kejahatan, bukan lagi pelanggaran. Ancaman pidananya sangat berat. Pasal 97-120 UU Nomor 32/2009 menentukan ancaman pidananya antara 1 tahun hingga 15 tahun pidana penjara, dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000.,- hingga Rp.15.000.000.000,-. Itu artinya, pencemaran dan merusak lingkungan hidup termasuk tindak pidana berat.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai upaya sistematik dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan. Pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kiranya Pemerintah perlu selalu melakukan sosialisasi dan pengawasan masalah lingkungan hidup. Penegak hukum tidak perlu ragu menindak pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Ingat lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi yang dilindungi konstitusi. Mari kita akrab dengan alam untuk menjaga dan memeliharanya. Selamat hari lingkungan hidup sedunia, mari kita wujudkan bersama “Connecting People to Nature”.
Oleh: DR. Drs. H. Muhammad Khambali, S.H., M.H.
Penulis adalah seorang Dosen, Advokat, alumni Program Doktor Ilmu Hukum (S3) UNISSULA Semarang.