PURWOREJO- Disaat warga yang lainnya merayakan Idul Fitri dengan berkumpul bersama keluarga, Amin Nuddin (21) warga Desa Prapag kidul RT 1 RW2 Kecamatan Pituruh terpaksa menjalaninya di jeruji besi Mapolres Purworejo. Pasalnya Amin kedapatan mencuri HP di counter Iwan Jaya Phone di komplek ruko Pasar Desa/Kecamatan Pituruh.
Kapolsek Pituruh Polres Purworejo, AKP Junani Jumantoro mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Pituruh melakukan penyelidikan, dan berhasil mengungkap pelaku pencurian Hp di conter HP Iwan Jaya Phone.
Dikatakan, pelaku yang sudah mengenal pemilik conter Iwan Fales (22) warga Desa Kaliglagak Kecamatan Kemiri mengetahui waktu korban meninggalkan Conter HP miliknya. Saat korban pergi pelaku masuk kedalam conter dengan merusak pintu ruko bagian belakang dan mengambil 6 unit Hp yang berada di conter HP.
"Pelaku ditangkap dirumahnya Selasa (27/6). Saat ini kita sedang lakukan pemeriksaan dalam kasusnya," ucapnya.
Dikatakan, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 6 unit HP terdiri 1 Hp Oppo A37, 1 Hp Huawe, 2 Hp Vivo , 1 Hp Samsung, 1 Hp Lenovo dan 5 kartu perdana Simpati.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (ndi)
Kapolsek Pituruh Polres Purworejo, AKP Junani Jumantoro mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Pituruh melakukan penyelidikan, dan berhasil mengungkap pelaku pencurian Hp di conter HP Iwan Jaya Phone.
Dikatakan, pelaku yang sudah mengenal pemilik conter Iwan Fales (22) warga Desa Kaliglagak Kecamatan Kemiri mengetahui waktu korban meninggalkan Conter HP miliknya. Saat korban pergi pelaku masuk kedalam conter dengan merusak pintu ruko bagian belakang dan mengambil 6 unit Hp yang berada di conter HP.
"Pelaku ditangkap dirumahnya Selasa (27/6). Saat ini kita sedang lakukan pemeriksaan dalam kasusnya," ucapnya.
Dikatakan, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 6 unit HP terdiri 1 Hp Oppo A37, 1 Hp Huawe, 2 Hp Vivo , 1 Hp Samsung, 1 Hp Lenovo dan 5 kartu perdana Simpati.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (ndi)