Dwi Suliyanto |
Posko didirikan dengan Sekrerariat di Kantor Disnakerkop UKM. Dengan adanya Posko aduan maka karyawan atau pekerja yang tidak menerima THR sesuai peraturan yang berlaku segara mengadukannya.
Kepala Disnakerkop UKM Kebumen Dwi Suliyanto SSos MSI, Minggu (11/6/2017), menyampaikan, posko tersebut sekaligus menindaklanjuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi para pekerja di perusahaan.
Permenaker tersebut, ditambah surat edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Pembayaran THR Keagamaan telah menyatakan, pengusaha wajib memberikan THR kepada Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
“Dengan demikian maka wajib bagi perusahaan untuk memberikan THR,” tutu Dwi Suliyanto.
Dijelaskannya THR juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). “Besarnya THR untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara berturut-turut atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah,” tegasnya.
Pembayaran THR, lanjutnya, selambat-lambatnya yakni tujuh hari sebelum hari raya keagamaan (H-7). Pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dapat dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar perusahaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Sanksi denda telah itu diatur dalam pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6/2016 tentang THR Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan. “Sanksi denda tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap memberikan THR. Dalam aturan yang baru THR harus diberikan dalam bentuk uang dengan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia,” paparnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada para pengusaha dan pekerja untuk menciptakan dan menjaga iklim sejuk dalam melaksanakan hubungan industrial di Kabupaten Kebumen. (mam)