• Berita Terkini

    Jumat, 02 Juni 2017

    Ditangkap Polisi, Pria di Solo Mengaku Mencuri untuk Modal Judi

    ILUSTRASIILUSTRASI
    SOLO – Kondisi kampung yang sepi saat sering jadi sasaran empuk pelaku pencurian. Seperti yang terjadi di Kelurahaan Kauman, Kecamatan Pasar Kliwon, Rabu malam, 3 Mei lalu. Agus Susanto alias  Geong, 38, warga Kampung Sampangan RT 01 RW 22 Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon nekat mencuri di Kauman.

    Pria pengangguran ini mencuri untuk modal judi. ”Kepepet, soalnya buat makan sehari-hari. Kadang uangnya juga untuk judi sama teman-teman,” beber Geong kepada Radar Solo.

    Geong dua kali ini melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di Kauman, sekitar dua pekan lalu. lokasi pertama rumah indekos di Jalan Kusuma Wiijaya, RT 02 RW 04, Kauman. Di lokasi ini, Geong berhasil menggondol sebuah handphone dan uang Rp 2 juta.

    Sial, Geong tertangkap di lokasi kedua. Tepatnya di Jalan Cakra, Kauman. Saat hendak membuka paksa pintu pagar rumah, Geong tepergok linmas yang curiga dengan gelagatnya. Geong lantas berusaha kabur dengan sepeda motornya.

    Tidak mau kecolongan, dua orang limnas mengejar geong. Pelaku berhasil ditangkap setelah motor yang dia pakainya ditrabark limnas di kawasan Madarasah Tsanawiyah (MTs) di kompleks Masjid Agung.

    Warga yang ikut berdatangan langsung menghujami Geong dengan bogem mentah. Beruntung, anggota Polsek Pasar Kliwon langsung datang ke lokasi dan mengamankan Geong dari amuk massa. “Setelah mendapat laporan, petugas piket langsung bergerak menuju lokasi,” kata Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Suwandi.

    Bersama pelaku, diamankan sebuah obeng dan sepeda motor Honda Vario warna putih nopol AD 5425 ZU. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ”Pelaku baru pertama kali berurusan dengan pihak berwajib,” papar Suwandi. (atn/fer)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top