KEBUMEN (kebumenekspres.com)– Jajaran Polres Kebumen berhasil mengamankan petasan siap jual beserta obat mercon dalam razia yang digelar baru-baru ini. Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan tiga tersangka dari tiga TKP berbeda. Yakni IB (27) warga Klirong, RST (21) warga Sruweng dan SF (19) warga Kebumen.
Barang bukti yang diamankan pun tak ‘ecek-ecek’. Tercatat ada 35 Kg bubuk obat mercon, ratusan lembar sumbu, ratusan sumbu siap pakai, dan puluhan renteng
petasan. Ada pula ratusan petasan siap dirangkai menjadi rentengan.
“Petasan yang kami amankan jelas membahayakan karena menimbulkan ledakan yang kuat dan keras,” tandas Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti SSos didampingi Kabag Ops Kompol Suyatno, Kasubbag Humas Polres AKP Willy Budiyanto SH MH dan Kasat Sabhara AKP Krida Risanto pada gelar perkara di halaman Mapolres Kebumen, Senin (5/6).
Kapolres menuturkan, ketiga tersangka tertangkap basah beserta barang bukti yang mereka miliki. Selanjutnya para tersangka dibawa ke Mapolres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sudah ditetapkan jadi tersangka, mereka dijerat den-an Undang-undang Darurat,” imbuh Kapolres.
Dia menegaskan, selain mengganggu ketenangan warga, apalagi Umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa, petasan tersebut jelas membahayakan.
Kapolres pun sangat menyayangkan kelakuan para pemuda tersebut yang nekat berbisnis membuat petasan. “Setiap tahunnya banyak korban terkena petasan.
Apalagi petasan yang dibuat para tersangka ini tergolong lumayan besar. Jelas sangat membahayakan. Kami tidak ingin anak-anak juga menjadi korban akibat petasan sehingga razia seperti ini akan kami gelar terus,” tegas Kapolres Titi sembari mengatakan akan segera memusnahkan barang bukti petasan dalam waktu dekat
ini.
Kepada petugas, para tersangka mengaku membuat petasan saat musim lebaran saja. Adnan (55) orang tua dari tersangka IB mengatakan, dirinya sebetulnya sudah
berulang kali mengingatkan anaknya agar tidak main main dengan petasan.
“Saya sudah bilang, tidak usah bikin petasan. Saya takut terjadi hal seperti ini. Kalo sudah seperti ini orang tua kan jadi dibawa-bawa. Istilah jawanya anak polah bapak kepradah,” sesal Adnan.(has)
Barang bukti yang diamankan pun tak ‘ecek-ecek’. Tercatat ada 35 Kg bubuk obat mercon, ratusan lembar sumbu, ratusan sumbu siap pakai, dan puluhan renteng
petasan. Ada pula ratusan petasan siap dirangkai menjadi rentengan.
“Petasan yang kami amankan jelas membahayakan karena menimbulkan ledakan yang kuat dan keras,” tandas Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti SSos didampingi Kabag Ops Kompol Suyatno, Kasubbag Humas Polres AKP Willy Budiyanto SH MH dan Kasat Sabhara AKP Krida Risanto pada gelar perkara di halaman Mapolres Kebumen, Senin (5/6).
Kapolres menuturkan, ketiga tersangka tertangkap basah beserta barang bukti yang mereka miliki. Selanjutnya para tersangka dibawa ke Mapolres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sudah ditetapkan jadi tersangka, mereka dijerat den-an Undang-undang Darurat,” imbuh Kapolres.
Dia menegaskan, selain mengganggu ketenangan warga, apalagi Umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa, petasan tersebut jelas membahayakan.
Kapolres pun sangat menyayangkan kelakuan para pemuda tersebut yang nekat berbisnis membuat petasan. “Setiap tahunnya banyak korban terkena petasan.
Apalagi petasan yang dibuat para tersangka ini tergolong lumayan besar. Jelas sangat membahayakan. Kami tidak ingin anak-anak juga menjadi korban akibat petasan sehingga razia seperti ini akan kami gelar terus,” tegas Kapolres Titi sembari mengatakan akan segera memusnahkan barang bukti petasan dalam waktu dekat
ini.
Kepada petugas, para tersangka mengaku membuat petasan saat musim lebaran saja. Adnan (55) orang tua dari tersangka IB mengatakan, dirinya sebetulnya sudah
berulang kali mengingatkan anaknya agar tidak main main dengan petasan.
“Saya sudah bilang, tidak usah bikin petasan. Saya takut terjadi hal seperti ini. Kalo sudah seperti ini orang tua kan jadi dibawa-bawa. Istilah jawanya anak polah bapak kepradah,” sesal Adnan.(has)