KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Rektor Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IANU) Kabupaten Kebumen, Dr Imam Satibi SAg MPdI, menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang Rp 75 juta terkait suap proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen.
“Saya tidak pernah menerima uang Rp 75 juta dan itu sudah saya sampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang,” tuturnya kepada Kebumen Ekspres, Jumat (2/6/2017).
Pernyataan Imam Satibi ini dalam rangka mengklarifikasi berita Kebumen Ekspres yang merupakan hasil laporan Radar Semarang (Jawa Pos Grup) terkait sidang lanjutan terdakwa suap Dikpora Kabupaten Kebumen, Sekda Kebumen non aktif Adi Pandoyo yang digelar Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Saat itu, bersama yang lainnya, Imam dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Adi Pandoyo.
Imam mengakui dia memang sempat berada di rumah dinas Wakil Bupati Kebumen, KH Yazid Mahfudz. Pertemuan itu, kata Imam Satibi, dalam rangka membahas peringatan Hari Santri. "(Di rumah dinas Wabup) Saya hanya menerima Rp 2 juta, itupun untuk keperluan Peringatan Hari Santri,” tegasnya.
Sekedar mengingatkan, uang Rp 2 juta tersebut diantar oleh Qolbin Salim yang merupakan anak buah Hartoyo (pengusaha yang kini sudah dinyatakan bersalah pada kasus suap proyek Dikpora Kebumen) karena menyuap anggota DPRD dan eksekutif, termasuk Adi Pandoyo. Serah terima uang ini terjadi pada 15 Oktober 2016, atau ketika terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Waktu itu, Lembaga anti rasuah itu mengamankan Mantan Ketua Komisi A Yudi Trihartanto dan Kepala Bidang Pemasaran, Sigit Widodo yang kedapatan menerima uang suap dari Hartoyo. Ketiganya, baik Hartoyo, Yudi dan Sigit sudah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Juga Basikun Suwandi Atmojo alias Ki Petruk yang sudah divonis hakim karena terbukti bersalah menyuap anggota Komisi A DPRD Kebumen dan Adi Pandoyo. Sementara, perkara Adi Pandoyo kini tengah disidangkan.
Lebih lanjut Imam Satibi menjelaskan soal uang Rp 75 juta yang masih berkaitan dengan peringatan Hari Santri. Uang sejumlah itu, jelas Imam, muncul terkait pertemuannya dengan Adi Pandoyo yang juga diikuti Sigit Widodo dan Basikun Suwandi Atmojo alias Ki Petruk.
Pertemuan dilaksanakan di ruang Sekda. Kepada Adi Pandoyo, saat itu Imam mengajukan tambahan anggaran untuk Hari Santri bersumber APBD, yakni dari Rp 75 juta menjadi Rp 100 juta. Namun permohonan tambahan anggaran tersebut tidak dikabulkan.
Terlepas dari itu, Imam mengakui bahwa ia menerima uang dari Sekda Kebumen Adi Pandoyo sebesar Rp 20 juta. Namun lagi-lagi ditegaskan Imam Satibi, uang itu bukan untuk dirinya melainkan "milik" Anggota DPRD Dian Lestari dan Gito Prasetyo. Sehingga dia hanya melaksanakan perintah Sekda untuk disampaikan kepada kedua orang tersebut dalam rangka pembahasan Raperda.
“Saya tidak membuka isinya karena dibungkus, tapi menurut terdakwa (H Adi Pandoyo), waktu itu nilainya Rp 20 juta, dan diterima tidak menggunakan kuitansi,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kebumen KH Yazid Mahfuz secara terpisah menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak tahu-menahu jika Imam Satibi menerima uang dari Hartoyo maupun Qolbin Salim. Apalagi penyerahan uang tersebut dilaksanakan di rumah dinasnya. “Saya sama sekali tidak tahu- menahu. Mau Rp 75 juta atau Rp 2 juta saya sendiri sama sekali tidak tahu,” ucapnya. (mam)
“Saya tidak pernah menerima uang Rp 75 juta dan itu sudah saya sampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang,” tuturnya kepada Kebumen Ekspres, Jumat (2/6/2017).
Pernyataan Imam Satibi ini dalam rangka mengklarifikasi berita Kebumen Ekspres yang merupakan hasil laporan Radar Semarang (Jawa Pos Grup) terkait sidang lanjutan terdakwa suap Dikpora Kabupaten Kebumen, Sekda Kebumen non aktif Adi Pandoyo yang digelar Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Saat itu, bersama yang lainnya, Imam dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Adi Pandoyo.
Imam mengakui dia memang sempat berada di rumah dinas Wakil Bupati Kebumen, KH Yazid Mahfudz. Pertemuan itu, kata Imam Satibi, dalam rangka membahas peringatan Hari Santri. "(Di rumah dinas Wabup) Saya hanya menerima Rp 2 juta, itupun untuk keperluan Peringatan Hari Santri,” tegasnya.
Sekedar mengingatkan, uang Rp 2 juta tersebut diantar oleh Qolbin Salim yang merupakan anak buah Hartoyo (pengusaha yang kini sudah dinyatakan bersalah pada kasus suap proyek Dikpora Kebumen) karena menyuap anggota DPRD dan eksekutif, termasuk Adi Pandoyo. Serah terima uang ini terjadi pada 15 Oktober 2016, atau ketika terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Waktu itu, Lembaga anti rasuah itu mengamankan Mantan Ketua Komisi A Yudi Trihartanto dan Kepala Bidang Pemasaran, Sigit Widodo yang kedapatan menerima uang suap dari Hartoyo. Ketiganya, baik Hartoyo, Yudi dan Sigit sudah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Juga Basikun Suwandi Atmojo alias Ki Petruk yang sudah divonis hakim karena terbukti bersalah menyuap anggota Komisi A DPRD Kebumen dan Adi Pandoyo. Sementara, perkara Adi Pandoyo kini tengah disidangkan.
Lebih lanjut Imam Satibi menjelaskan soal uang Rp 75 juta yang masih berkaitan dengan peringatan Hari Santri. Uang sejumlah itu, jelas Imam, muncul terkait pertemuannya dengan Adi Pandoyo yang juga diikuti Sigit Widodo dan Basikun Suwandi Atmojo alias Ki Petruk.
Pertemuan dilaksanakan di ruang Sekda. Kepada Adi Pandoyo, saat itu Imam mengajukan tambahan anggaran untuk Hari Santri bersumber APBD, yakni dari Rp 75 juta menjadi Rp 100 juta. Namun permohonan tambahan anggaran tersebut tidak dikabulkan.
Terlepas dari itu, Imam mengakui bahwa ia menerima uang dari Sekda Kebumen Adi Pandoyo sebesar Rp 20 juta. Namun lagi-lagi ditegaskan Imam Satibi, uang itu bukan untuk dirinya melainkan "milik" Anggota DPRD Dian Lestari dan Gito Prasetyo. Sehingga dia hanya melaksanakan perintah Sekda untuk disampaikan kepada kedua orang tersebut dalam rangka pembahasan Raperda.
“Saya tidak membuka isinya karena dibungkus, tapi menurut terdakwa (H Adi Pandoyo), waktu itu nilainya Rp 20 juta, dan diterima tidak menggunakan kuitansi,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kebumen KH Yazid Mahfuz secara terpisah menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak tahu-menahu jika Imam Satibi menerima uang dari Hartoyo maupun Qolbin Salim. Apalagi penyerahan uang tersebut dilaksanakan di rumah dinasnya. “Saya sama sekali tidak tahu- menahu. Mau Rp 75 juta atau Rp 2 juta saya sendiri sama sekali tidak tahu,” ucapnya. (mam)