ILUSTRASI |
Karnanto (49), warga Panjer, Kecamatan Kebumen, ketentuan itu sangat merugikan seperti dirinya yang hanya karyawan swasta.
"Sekarang kaya gini, anak saya nilai NEM 32 misalnya. Kemudian anak guru hanya 31, tapi peluang diterimanya lebih besar anak guru karena ada tambahan 2 poin. Ini sangat merugikan yang bukan guru," kata Karnanto, kepada Kebumen Ekspres, Rabu (7/6/2017).
Ia berharap kebijakan tersebut dievaluasi, agar tidak ada diskriminasi dalam PPDB tahun ini. "Seharusnya semuanya sama tidak ada pembeda-bedaan," ucapnya.
Hal senada dikatakan, Saliman (52) Warga Pejagoan. Saliman yang bekerja sebagai karyawan pada sebuah bank swasta juga mengaku terkejut setelah mengetahui adanya aturan baru tersebut. Dia yang tadinya akan mendaftarkan anaknya ke SMA Negeri 1 Kebumen, semakin tidak yakin bisa diterima.
"Ya pasti anak saya sangat berat bisa lolos," kata Saliman, kemarin.
Sebaiknya, lanjut Saliman, penambahan nilai bagi anak guru ditiadakan. Menurutnya, jika hal ini diterapkan maka akan menghambat anak-anak berprestasi lolos ke sekolah favorit.
"Saya kira begitu. Lebih baik nilai kemaslahatan nggak usah ada. Selain merugikan yang bukan guru, ini juga menghambat anak-anak yang sebenarnya pintar untuk masuk ke sekolah favorit," tegasnya.
Penerimaan Peserta Didik Baru SMA/SMK Negeri akan mulai dibuka pada Minggu (11/6) sampai Rabu (14/6). Penerimaan siswa tersebut dilakukan secara online (PPDB Online).
Ada yang berbeda pada penerimaan tahun ini, lulusan SMP/MTs sederajat yang merupakan anak guru mendapat tambahan nilai saat mendaftar sebagai calon peserta didik baru di SMA/SMK Negeri. Tambahan nilai bagi anak guru yang disebut dengan nilai kemaslahatan tersebut menjadi salah satu dari empat komponen penilaian bagi calon siswa baru.
Selain nilai UN SMP, untuk penilaian calon siswa baru juga memperhitungkan komponen lainnya. Diantaranya nilai kemaslahatan, nilai prestasi untuk akademik atau nonakademik, dan nilai lingkungan.(ori)