• Berita Terkini

    Jumat, 23 Juni 2017

    JPU KPK: Ada Saksi Beri Keterangan Palsu Pada Persidangan Sekda Kebumen

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Adanya saksi yang memberi keterangan palsu mencuat pada persidangan perkara Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen non aktif, Adi Pandoyo yang digelar di Pengadilan  Tipikor, Semarang, Selasa (20/6/2017) lalu. Itu setelah adanya kesaksian yang berbeda bahkan bertentangan diantara para saksi yang dihadirkan kemarin.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Herry  BS Ratna Putra membenarkan adanya keterangan palsu diantara para saksi yang dihadirkan pada persidangan kemarin.   Seperti misalnya kesaksian saksi Khayub Lutfi dan Adi Pandoyo yang berbeda dengan kesaksian Bupati Kebumen, HM Yahya Fuad. Salah satunya, tentang pertemuan ketiga orang tersebut di Hotel Ambarukmo Jogjakarta pada Agustus 2016.

    Versi Khayub dan diamini Adi Pandoyo, pertemuan tersebut membahas beberapa hal. Diantaranya permintaan dari Yahya Fuad kepada Khayub yang merupakan rival pada Pilkada lalu, untuk mendukung pemerintahannya serta permintaan untuk mendukung program Satu Desa Satu Pengusaha Asuh (Sapusada). Juga, yang paling mendasar, adanya janji pembagian proyek dari Bupati kepada Khayub atas anggaran APBN 100 miliar dan fee 7 persen. Permintaan tersebut dalam rangka mengatasi kegaduhan terkait pekerjaan di lingkungan pemkab Kebumen antara Khayub dan mantan timses Yahya Fuad.

    Selain dengan Khayub dan ditambah keterangan Adi Pandoyo, kesaksian Bupati juga berbeda dengan Barli Halim dan Arif Ainudin yang juga mantan timsesnya pada Pilada lalu. Saat bersaksi kemarin, Barli mengatakan dia mengepulkan fee dari para rekanan atas sepengetahuan Bupati Kebumen.

    Atas kesaksian tersebut, Bupati sudah sangat tegas menyangkalnya. Bahkan Bupati merasa perlu mengungkapkan keheranannya dengan keterangan saksi lain pada persidangan kemarin melalui media sosial. Ditegaskan Yahya Fuad, tidak benar dia meminta atau mengarahkan agar rekanan atau pengusaha di Kebumen untuk mengumpulkan fee kepada pengepul. Faktanya, ujar Yahya Fuad, tidak ada satu saksipun yang mengatakan pernah memberi upeti terkait jabatannya sebagai Bupati.

    "Untuk apa repot-repot menyuruh kalau tidak menikmati? Terus siapa penikmat sesungguhnya," tulis Yahya Fuad di akun media sosial facebook Mohammad Yahya Fuad miliknya, sehari setelah persidangan.

    Terlepas dari siapa sebenarnya orangnya, Herry  BS Ratna Putra membenarkan adanya ketidaksesuaian keterangan di antara para saksi menunjukkan ada diantaranya yang masuk kategori palsu.  Dan itu memiliki konsekuensi hukum serius. Sanksi pidana 9 dan 7 tahun menunggu bagi yang terbukti memberikan sumpah palsu. Dari JPU, katanya sudah mengingatkan kepada saksi agar bersaksi dengan keadaan sebenarnya.

    Saat disinggung apakah akan menindaklanjuti, Herry  BS Ratna Putra belum memberikan jawaban tegas. Pastinya, kesaksian palsu tersebut tidak mengubah pendapat JPU dan keputusan ada di tangan hakim. "Lagi pula sejauh ini keterangan saksi di persidangan masih sesuai dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Ini beda dengan kasus Mariam (dalam perkara megakorupsi e KTP yang juga ditangani KPK). Kalau Mariam itu, kesaksiannya berbeda dengan BAP (sehingga dilaporkan)," katanya.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top