• Berita Terkini

    Rabu, 14 Juni 2017

    Kebumen Kekurangan Penyidik PNS Perdagangan

    Agung Patuh/fotosudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pemkab Kebumen kekurangan tenaga penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di bidang perdagangan. Sehingga menyulitkan proses penyidikan terhadap pelanggaran bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

    Asisten I Sekda Sabar Irianto, mengatakan saat ini Pemkab Kebumen hanya memilik satu PPNS di dibidang perdagangan. Yaitu, Agung Patuh Gunawan Ahmadi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Perdagangan dan Distribusi Barang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kebumen.

    "Ini memang sangat kurang karena cuma satu. Sedangkan wilayahnya kerjanya sangat luas," kata Sabar Irianto, Selasa (13/6/2017)

    Sabar Irianto mengatakan kekurangan tenaga PPNS itu menjadi kendala  dalam menyidik pelanggaran perdagangan terutama menyangkut perlindungan konsumen. Pelanggaran bisa berupa barang-barang beredar yang tidak layak konsumsi, barang kedaluwarsa maupun yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

    Selama ini, Pemkab Kebumen selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menyidik setiap pelanggaran.
    Upaya menambah tenaga PPNS, sudah selayaknya mengingat kebutuhan yang sangat mendesak. Namun, untuk mengangkat seorang PNS menjadi penyidik perdagangan harus mengikuti pendidikan minimal tiga bulan.

    "Pendidikan lama, beda dengan PPNS yang di Satpol PP paling sekitar satu bulan. Kalau yang khususnya ini tiga bulan di Mabes Polri," ujar mantan Kepala Bappeda Kebumen ini.

    Hal senada dikatakan Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan, Gunadi. Gunadi mengungkapkan perlunya penambahan PPNS perdagangan. Terlebih di saat Ramadan dan menjelang Lebaran seperti saat ini, yang perlu pengawasan khusus terhadap produk pangan. "Ini memang sangat mendesak menurut saya," tegasnya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top