Berdiaman Simalango |
"Supaya yang bersangkutan kooperatif karena dalam pemanggilan kedua kalinya tetap mangkir,' ucap Berdiaman Simalango, Senin (12/6).
Kajari menyatakan, pihaknya akan segera melayangkan panggilan ketiga yang rencananya akan dilakukan usai Lebaran. Terkait itu, pihaknya meminta Probo bersikap kooperatif dan tidak melakukan upaya melarikan diri atau bersembunyi agar kasus ini cepat selesai. Bila Probo masih saja mangkir, kata Kajari, pihaknya akan menetapkan Probo sebagai orang yang dicari atau DPO.
Kejari juga tidak menutup kemungkinan ada pihak lain selain Probo dalam kasus ini. Apalagi, Probo sempat menyebut ada orang kuat di belakangnya. "Setidaknya ada satu atau dua. Probo pernah menyebut. Tapi belum pasti," elaknya.
Terpisah, Ketua Komite Aksi Peduli Anti Korupsi (KAPAK) Kabupaten Cilacap, Soelistiono Nur Arianto menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Cilacap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap.
"Kami siap mengawal proses hukum untuk penegakan keadilan terutama pemberantasan korupsi," katanya.
Sementara Koordinator Mitra Institute Kabupaten Cilacap, Dwi Agus Wahyudi lebih mendorong Kejari Cilacap untuk tetap menjaga spirit pemberantasan korupsi di Cilacap. "Jangan sampai padam seperti penanganan kasus sebelumnya," ucapnya.
"Sebab itu kami meminta Kejari Cilacap tidak memberi ruang kepada tersangka Probo Yulastoro terhadap upaya pengembalian uang korupsi pada saat kasus dilidik, karena jelas upaya ini tidak dapat dipungkiri kebenaran atas tindakan korupsinya dan upaya tersebut tidak menggugurkan kasus korupsinya," tegasnya, yang diamini oleh Soelistiono.
Seperti diberitakan, Kejari Cilacap telah menetapkan Probo Yulastoro sebagai tersangka korupsi APBD 2006. Mantan Bupati Cilacap itu disangkakan telah merugikan negara Rp 10,8 miliar. Probo dijerat UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korups (rud)