• Berita Terkini

    Jumat, 09 Juni 2017

    Kejari Cilacap Tetapkan Probo Tersangka Dugaan Penyelewengan APBD 2006

    Mantan Bupati Cilacap Probo Yulastoro
    CILACAP -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap menetapkan Mantan Bupati Probo Yulastoro sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana APBD Cilacap tahun 2006. Mantan orang nomor satu di Cilacap itu ditetapkan tersangka, Rabu (7/6) namun belum ditahan.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap Berdiaman Simalango menjelaskan, penetapan Mantan Bupati Cilacap itu sebagai tersangka setelah alat bukti cukup serta beberapa kali dilakukan gelar perkara sebelumnya. Setelah melakukan penyidikan dan penyelidikan dengan memeriksa 18 saksi itulah kemudian Probo ditetapkan tersangka per tanggal 19 Mei lalu.

    "Berdasarkan temuan penyidik,  Probo diduga terlibat dalam kasus penyelewengan pengelolaan keuangan daerah Cilacap yang menyebabkan kas daerah bolong sebesar Rp 10,8 miliar," kata Kajari seperti dituturkan Kepala Seksi Pidana Khusus Bobi Haryanto, Rabu.

    Salah satu catatan penting dalam perkara ini, kata Bobi, adalah tidak adanya Surat Perintah Membayar (SPM) saat pencairan dana APBD. "Penyidik menemukan peran dari tersangka yang ikut menandatangani cek pencairan uang yang tidak sesuai dengan mekanisme," imbuhnya.

    Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Cilacap belum melakukan penahanan terhadap mantan orang nomor satu di Cilacap yang menjabat dua periode tersebut. "Belum ditahan, yang bersangkutan belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sudah dua kali kita panggil untuk diperiksa sebagai tersangka, tapi yang bersangkutan belum datang," kata Bobi.

    Kasi Pidsus menambahkan, tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain, sebab proses penyidikan masih terus dilakukan. "Kemungkinan bertambah. Saat ini kita fokus menyiapkan pemanggilan terhadap tersangka untuk diperiksa," imbuhnya.

    Mantan Bupati Cilacap itu dijerat UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(rud)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top