• Berita Terkini

    Sabtu, 10 Juni 2017

    KPK Tangkap Jaksa Pemeras Proyek Bermasalah

    JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak sisi gelap jaksa. Kemarin (9/6) penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang jaksa dengan jabatan Kepala Seksi III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba. Dia diduga memeras kasus pembangunan irigasi bermasalah yang ditangani Balai Wilayah Sungai Sumatera VII (BWSS).


    Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, OTT dilakukan dini hari pukul 01.00 di sebuah resrotan bernama The View Resto di Bengkulu. Saat itu ditangkap tiga orang yakni, Kasi III Intel Kejati Bengkulu berinisial PP, Pejabat Pembuat Komitmen BWSS  VII berinisial AAN dan Direktur PT Mukamuka Putra Selatan Manjuto (PT MPSM) berinisial MSU. ”Ketiganya bertemu dalam rangka penyerahan uang,” jelasnya.


    Penyerahan uang tersebut dilakukan AAN dan MSU pada Kasi Intel III Kejati Bengkulu. Uang tersebut merupakan bagian dari pemberian hadiah atau janji karena kewenangan dari Kasi Intel. ”Ketiganya telah berstatus tersangka,” ujarnya di gedung KPK kemarin.


    Suap tersebut diberikan karena kewenangan Kasi Intel yang mengumpulkan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek irigasi di BWSS VII tahun anggara 2015-2016. ”Barang buktinya Rp 10 juta,” tuturnya.


    Namun, Rp 10 juta itu merupakan sebagian kecil dari nilai komitmen yang diberikan. Diduga PP Kasi Intel itu telah menerima lebih dari Rp 150 juta untuk proyek-proyek lain di BWSS VII. ”Uang tersebut tidak hanya untuk satu proyek, tapi beberapa proyek ya,” ujarnya.


    Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata menuturkan bahwa nilai proyek irigasi BWSS VII tersebut Rp 90 miliar yang dikerjakan beberapa kontraktor. Salah satunya, PT MPSM. ”Untuk itu saat ini sedang ditelusuri semua proyeknya,” jelasnya.


    Dalam OTT tersebut selain menangkap tiga orang juga menggeledah sejumlah lokasi, diantaranya ruang kepala BWSS VII, ruang Kasi Intel dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Bengkulu. ”Ketiga ruang itu telah disegel, tim akan kembali berangkat untuk mencari barang bukti” ungkapnya.


    Apakah ada keterlibatan jaksa lainnya? Dia menjelaskan bahwa saat ini sedang didalami keterlibatan jaksa lain. Walau, memang penggeledahan dilakukan pada ruang jaksa lainnya. ”Ya, semua bahan dikumpulkan,” terangnya.


    Alexander menegaskan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran untuk semua penegak hukum. Sehingga, penegak hukum jangan menggunakan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan. ”Jangan jadikan jabatan sarana mendapatkan uang,” terangnya.


    Sumber dari KPK menyebutkan, Kasi Intel tersebut melakukan semacam pemerasan setelah mengetahui adanya masalah dalam proyek-proyek tersebut. ”Jadi, kewenangan Kasi Intel itu mencari informasi terjadinya pidana, seperti korupsi. Tapi, informasi awal ini kemudian dijadikan alat memeras,” tuturnya.


    Artinya, sebelum menjadi sebuah kasus pidana korupsi, Kasi Intel ini melakukan perjanjian untuk menghentikan kasus sebelum dimulai. ”Belum sampai ke penyelidikan dan penyidikan sudah berhenti duluan,” ungkap sumber KPK yang tidak ingin disebut namanya.


    Sementara Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa Kasi Intel ini sedang dilihat apakah juga merupakan anggota dari Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). ”Kami lihat apakah dia masuk kesana, tapi sampai saat ini belum sampai pada tahap itu,” tuturnya.


    Sementara kemarin Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono langsung mendatangi KPK. Basariah menjelaskan, kedatangan Jamwas itu untuk mendiskusikan kemungkinan bahwa kasus tersebut ditangani Kejagung. ”Namun, setelah diskusi panjang, hasilnya kasusini tetap ditangani KPK,” paparnya.


    Widyo Pramono mengatakan bahwa pihaknya mendatangi KPK untuk berkoordinasi terkait OTT pada jaksa di Kejati Bengkulu tersebut. ”Kami menghormati proses di KPK,” ujarnya.

    Kejagung saat ini melakukan langkah dengan memeriksa oknum jaksa tersebut secara internal. Pemeriksaan internal ini akan mengikuti proses yang ada di KPK. ”Saya sudah terbuitkan surat perintah pemeriksaan. Kami akan lihat sejauh apa  kasus ini,” ungkapnya.


    Apakah jaksa nakal ini akan langsung dipecat? Dia menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Tentunya, prosedurnya harus dilihat hingga kasus tersebut di persidangan. ”Nantinya, vonis yang akan menjadi dasar pemecatan,” ujarnya.


    Kendati begitu, dia mengaku memang benar banyak jaksa nakal yang terus melakukan pemerasan. Menurutnya, sebenarnya kesejahteraan dari jaksa sudah mencukupi. ”Ada gaji ada tunjangan dan sebagainya,” tuturnya.


    Karena itu, kemungkinan kejadian yang sama terulang pada jaksa itu karena mental. Sehingga, kedepan masalah tersebut perlu diperbaiki. ”Ya, ini kemungkinan membutuhkan revolusi mental,” paparnya.


    Sementara itu, Sekretaris Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak menegaskan bahwa perbuatan oknum jaksa ini telah mencoreng wajah kejaksaan ditengah upaya kerasnya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. “Masyarakat harus melihat ini perbuatan oknum, untuk itu harus ditindak tegas,” katanya.


    Barita menambahkan, pendidikan yang diberikan kejaksaan sebenarnya sudah cukup mumpuni. Namun semua masih tergantung pada integritas pribadi setiap jaksa. Selain itu, mekanisme pengawasan yang ada di seluruh struktural Kejagung RI harus diperkuat. “Biar tidak ada kesempatan sekecil apapun untuk melakukan perbuatan tercela dan memalukan seperti ini,” katanya.


    Barita meminta Kejagung untuk segera menjatuhkan sanksi tegas ketika status tersangka resmi ditetapkan pada oknum tersebut.


    Sementara itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menjamin bahwa Kejaksaan Agung tidak akan memberikan pembelaan apapun. “Saya prihatin, tapi saya tidak akan pernah membela, menghalang-halangi atau melindungi yang bersangkutan,” katanya di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kemarin (9/6).


    Setelah menerima informasi OTT KKP terhadap salah satu pejabat eselon 4 di lingkungan Kejati Bengkulu kemarin pagi, Prasetyo segera menghubungi Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif untuk meminta klarifikasi. Tujuannya agar dia bisa segera mengambil tindakan tegas. “Kalau hari inipun dinyatakan tersangka, langsung saya berhentikan,” katanya.


    Selain itu, Prasetyo mengungkapkan bahwa dirinya perlu mengetahui tentang perkara yang dituduhkan pada oknum Jaksa Bengkulu tersebut. Menurut laporan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkuluyang diterimanya, pihak Kejati tidak pernah mengurusi perkara yang berhubungan dengan air. “Entah ada kongkalingkong khusus antara dia (oknum jaksa,Red) dengan pemerintah, itu yang harus didalami,” kata pria asal Tuban, Jawa Timur ini.


    Prasetyo sudah memerintahkan inspektur dan jajaran Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI untuk menjalin komunikasi dengan KPK. Tujuannya agar Kejagung bisa memberikan bantuan demi kepentingan penyelidikan. “Apa yang KPK butuhkan, akan kami berikan. Sampai tuntas,” ungkapnya.


    Prasetyo juga mengapresiasi dan mendukung OTT yang dilakukan KPK. Menurutnya, hal tersebut sangat sejalan dengan pembersihan dan penertiban yang berjalan di internal Kejagung. Himabuan untuk tidak menyalahgunakan wewenang juga sudah disampaikan setiap kali Prasetyo  melakukan inspeksi Jamwas maupun Aswas (asisten bidang pengawasan) di daerah.  “Saya selalu peringatkan, jangan main-main, jangan coba-coba,” katanya.


    Meski demikian, Prasetyo meminta masyarakat tidak menggeneralisir stigma negatif terhadap jajaran kejaksaan. Menurutnya, memang ada satu dua orang yang berperilaku menyimpang. Namun, masih ada 10 ribu jaksa lain di indonesia. “Masih banyak jaksa yang baik, mereka loyal terhadap tugas-tugasnya,” pungkasnya.


    Sementara itu, pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU PR) masih belum mau memberikan banyak komentar terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Tapi, mereka membenarkan informasi penangkapan pegawainya di Badan Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII yang meliputi Propinsi Bengkulu. Pegawai yang ditangkap itu bernama Amin Anwari yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa I BWS Sumatera VII.


              Kepala Biro Komunikasi Publik Kemen PU PR Endra Saleh Atmawidjaja menturkan pihaknya terus memantau perkembangan perkara tersebut. Berbagai informasi juga dikumpulkan terkait OTT itu. ”Kami sedang monitor terus,” ujar dia. Endra membenarkan informasi bila yang ditangkap itu adalah Amin. “Amin Anwari PPK Irigasi seProvinsi Bengkulu,” tambah dia.


              Dari laman lelang elektronik Kementerian PU PR, sepak terjang Amin Anwari tercatat memang pernah menjadi PPK untuk proyek senilai Rp 47 miliar pada 2015 lalu. Dana itu untuk 14 proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Bengkulu Utara.


              Lebih lanjut, dia menuturkan penangkapan tersebut tidak akan terlalu banyak berpengaruh pada kinerja BWS Sumatera VII. Dalam waktu dekat bila diperlukan ada penggantian pejabat akan segera dilakukan. ”Kalau berhalangan tetap akan dicarikan penggantinya,” ujar dia.


              Sekjen Kemen PU PR Anita Firmanti Eko Susetyowati yang dikonformasi terpisah menuturkan pihaknya akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Dia tidak mau berkomentar tentang kemungkinan pendampingan hukum. ”Kita ikuti proses hukumnya,” tegas Anita. (idr/jun/tau)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top