Sebelum penyesuaian, seluruh pelanggan R1 900 VA hanya membayar listrik sebesar Rp 586 per kwh (2016 silam). Dengan tarif listrik ekonomi sebesar Rp 1.467 per kwh, maka pelanggan R1 900 VA mendapatkan subsidi Rp 881 per kwh.
Karena subsidi dihilangkan, maka mulai 1 Juli 2017 pelanggan R1 900 VA akan membayar sesuai harga ekomoninya, yakni Rp 1.467 per kwh. Hal ini membuat sebagian warga merasa kebijakan ini tidak pro rakyat. Sebab harga sembako, bahan bakar minyak (BBM), hingga listrik kian mencekik.
Keputusan ini berdasarkan data dari Kementerian Sosial dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Dalam data tersebut pelanggan rumah tangga 900 VA tidak semua pelanggan berhak mendapatkan subsidi.
”Ada sekitar 50 persen lebih pelanggan daya 900 VA yang tergolong mampu. Untuk itu pemerintah melakukan kebijakan penyesuaian tarif listrik,” ungkap Humas PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) area Kudus Muhdam Azhar.
Muhdam mengatakan, keputusan ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 Pasal 7 dan UU Nomor 30 Tahun 2009 Pasal 4 yang menyatakan subsidi hanya diberikan kepada masyarakat tidak mampu. Untuk acuan tarif listriknya disesuaikan dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 dan 29 Tahun 2016.
Dia mengungkapkan, pelanggan 900 VA nonsubsidi akan dikenakan tarif penyesuaian berdasarkan fluktuasi harga minyak (ICP) dan berubah nilai tukar rupiah terhadap kurs Amerika. Selain itu, juga tergantung dengan tingkat inflasi bulanan. Hal ini berlaku kepada golongan 1.300 VA dan beberapa golonga nonsubsidi lainnya. ”Harga tergantung dengan tarif adjustment. Ini berlaku di semua area di Indonesia,” jelasnya.
Agar tidak memberatkan masyarakat, pemerintah melakukan penyesuaian tarif listrik dalam tiga tahap: Januari, Maret, dan Mei. Sedangkan mulai Juli mendatang golongan 900 VA yang dianggap mampu akan dicabut subsidinya.
Jika merasa keberatan dengan tarif penyesuaian ini, Muhdam melanjutkan warga dapat mengadu ke kelurahan atau kecamatan. Mekanismenya, warga dapat mengisi formulir peserta subsidi listrik atau mengunduhnya melalui website yang sudah disediakan. Selanjutnya pihak TNP2K akan memverifikasi warga tersebut. Mampu atau tidak.
Ditanya tentang sosialisasi yang tidak merata, Muhdam mengaku telah melakukan sosialisasi hingga tingkat kecamatan. Bahkan khusus rayon Kudus Kota sudah melakukannya hingga tingkat desa. ”Namun kami memang tidak melakukan cek apakah kecamatan atau kelurahan meneruskan sosialisasi kami kepada warga atau tidak,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Manajer PLN Rayon Rembang Sion Catur Sihono. Menurutnya, mulai 1 Juli 2017 pemerintah mencabut subsidi listrik untuk daya 900 VA. ”Masyarakat yang merasa keberatan dengan kenaikan tarif listrik 900 VA per 1 Juli nanti, bisa mengajukan diri untuk masuk dalam kategori pelanggan subsidi. Warga bisa mendaftarkan diri lewat kelurahan atau kecamatan. Nantinya dari kecamatan akan mengunggah data tersebut, apabila disetujui maka data akan dilimpahkan ke sistem PLN. Selama ini mekanisme itu sudah berjalan,” jelasnya.
Manajer PLN Rayon Jepara, Jaya Kurniawan mengatakan, tahun ini subsidi tepat sasaran dilakukan semaksimal mungkin. Tujuannya agar penerima subsidi listrik memang benar-benar orang yang tepat.
Salah satu langkahnya, dengan mengelompokkan kembali pelanggan rumah tangga daya 900 VA. Pelanggan dengan daya itu dikelompokkan menjadi dua golongan tarif yakni tarif R-1/900 untuk konsumen miskin dan tidak mampu serta tarif R-1M/900 VA untuk konsumen mampu.
Khusus untuk R-1/900 listrik tetap disubsidi pemerintah. Sementara untuk R-1M/900 VA pelanggan tidak lagi disubsidi dan mengalami penyesuaian tarif listrik secara bertahap mulai 1 Januari 2017.
Subsidi yang sebelumnya didapatkan pelanggan Rumah Tangga 900 VA mampu, kemudian dialihkan untuk program kelistrikan pemerintah yang lain. ”Jadi tidak ada tarif listrik naik maupun subsidi yang dicabut. Istilah yang tepat yakni pengalihan subsidi,” katanya kemarin.
Khusus wilayah Jepara, per April 2017 total pelanggan Rumah Tangga 900 VA mencapai 85.068 pelanggan. Dari jumlah itu sebanyak 12.860 pelanggan tetap mendapat subsidi dan sebanyak 72.208 pelanggan subsidi pemerintahnya dialihkan.
Dengan kondisi tersebut, pihaknya sudah berupaya membantu pemkab dengan aktif melakukan sosialisasi sampai ke tingkat kecamatan. Karena itu pihaknya berharap pihak kecamatan dan pihak desa juga aktif membantu mensosialisasikan pada masyarakat. (mal/lid/emy/lil)
JS: Warga Miskin Silakan Lapor ke Kelurahan/Kecamatan
Kenaikan Tarif Listrik Rumah Tangga 900 VA:
Sebelum 2017 : Rp 585 per kwh
Januari-Februari 2017 : Rp 791 per kwh
Maret-April 2017 : Rp 1.034 per kwh
Mei-Juni 2017 : Rp 1.352 per kwh
Juli 2017 : Subsidi dicabut dan berlaku tarif penyesuaian dengan daya 1.300 VA
Tarif Ekonomi Nonsubsidi : Rp 1.467 per kwh