BANYUMAS-Sejak disegel Satpol PP Kabupaten Banyumas pada akhir bulan Mei kemarin, dua tempat karaoke di Ajibarang yang nekad buka pada bulan puasa, saat ini terus dalam pengawasan termasuk dari pihak Satpol PP Kecamatan Ajibarang. Setiap hari, petugas melakukan pemantauan ke tempat karaoke yang dekat dengan terminal Ajibarang dan masuk Desa Ciberung tersebut karena dikhawatirkan akan buka kembali secara kucing-kucingan.
Camat Ajibarang Heru Eko Surono melalui Kasi Trantib Surono menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Banyumas nomor 556/2275/2017 tentang himbauan kepada pemilik pengelola tempat rekreasi dan hiburan umum, hotel dan restoran serta rumah makan se kabupaten Banyumas mengenai ketentuan-ketentuan waktu operasional pada bulan Ramadan 2017, tempat karaoke tutup selama bulan puasa.
Namun, dari tempat karaoke yang ada di Ajibarang ada dua tempat yang ternyata nekad buka pada bulan puasa.
"Tim Satpol PP Kabupaten Banyumas langsung turun ke lokasi dan memang benar saat itu tempat karaoke sedang beroperasi. Petugas langsung melakukan tindakan sampai dengan penyegelan tempat tersebut,"jelasnya, Kamis (8/6).
Saat ini, delapan hari sejak penyegelan, jelas Surono, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap tempat karaoke tersebut. Hal itu untuk mencegah pengelola tempat karaoke buka secara kucing-kucingan.
"Di Ajibarang ada empat tempat karaoke, tetap kami pantau setiap hari. Tetapi yang di dekat terminal Ajibarang dan Ciberung pemantauannya lebih ekstra karena walaupun sudah ada surat edaran Bupati Banyumas, tetap saja masih nekad beroperasi,"tegasnya.
Selain pemantauan tempat karaoke, lanjut Surono, tempat permainan seperti playstation, bilyard, tempat rekreasi, warung makan atau restoran untuk mematuhi waktu dan ketentuan yang diberlakukan pada bulan puasa ini. Ia mencontohkan untuk tempat makan harus dilengkapi dengan tirai penutup sehingga aktivitas makan atau makanan tidak terlihat dari luar.
"Kita saling menghormati kepada umat muslim yang sedang menunaikan ibadah puasa sehingga tempat makan harus dilengkapi tirai atau penutup. Kemudian untuk tempat rekreasi dilarang untuk mengadakan kegiatan yang mengganggu lingkungan sekitar. Hal itu yang tetap kami pantau setiap hari,"pungkasnya. (gus)
Camat Ajibarang Heru Eko Surono melalui Kasi Trantib Surono menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Banyumas nomor 556/2275/2017 tentang himbauan kepada pemilik pengelola tempat rekreasi dan hiburan umum, hotel dan restoran serta rumah makan se kabupaten Banyumas mengenai ketentuan-ketentuan waktu operasional pada bulan Ramadan 2017, tempat karaoke tutup selama bulan puasa.
Namun, dari tempat karaoke yang ada di Ajibarang ada dua tempat yang ternyata nekad buka pada bulan puasa.
"Tim Satpol PP Kabupaten Banyumas langsung turun ke lokasi dan memang benar saat itu tempat karaoke sedang beroperasi. Petugas langsung melakukan tindakan sampai dengan penyegelan tempat tersebut,"jelasnya, Kamis (8/6).
Saat ini, delapan hari sejak penyegelan, jelas Surono, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap tempat karaoke tersebut. Hal itu untuk mencegah pengelola tempat karaoke buka secara kucing-kucingan.
"Di Ajibarang ada empat tempat karaoke, tetap kami pantau setiap hari. Tetapi yang di dekat terminal Ajibarang dan Ciberung pemantauannya lebih ekstra karena walaupun sudah ada surat edaran Bupati Banyumas, tetap saja masih nekad beroperasi,"tegasnya.
Selain pemantauan tempat karaoke, lanjut Surono, tempat permainan seperti playstation, bilyard, tempat rekreasi, warung makan atau restoran untuk mematuhi waktu dan ketentuan yang diberlakukan pada bulan puasa ini. Ia mencontohkan untuk tempat makan harus dilengkapi dengan tirai penutup sehingga aktivitas makan atau makanan tidak terlihat dari luar.
"Kita saling menghormati kepada umat muslim yang sedang menunaikan ibadah puasa sehingga tempat makan harus dilengkapi tirai atau penutup. Kemudian untuk tempat rekreasi dilarang untuk mengadakan kegiatan yang mengganggu lingkungan sekitar. Hal itu yang tetap kami pantau setiap hari,"pungkasnya. (gus)