DAMIANUS BRAM/RADAR SOLO |
Suprapto, jukir di taman parkir 1 Pasar Klewer menjelaskan, dirinya telah mendapatkan sosialisasi dari dinas perhubungan (dishub) Surakarta terkait penerapan tarif progresif. Namun, dia memprediksi sistem tersebut belum bisa efektif ketika masih memakai karcis manual.
“Sebelumnya sekali pakir bayar Rp 3.000 untuk mobil, dan Rp 1.500 untuk motor. Tapi karena wong Jawa itu kental budaya ewuh pakewuh, kadang kalau yang pakai mobil ngasih Rp 5.000. Nah, takutnya mereka salah paham gara-gara sistem baru ini. Dikiranya tarifnya (parkir, Red) Rp 5.000 per dua jam,” urainya.
Selain itu, lanjut Suprapto, pengguna jasa taman parkir 1 Pasar Klewer mayoritas berasal dari luar kota yang bisa menghabiskan waktu berjam-jam saat berbelanja. “Kebanyakan masuk jam 10.00, terus keluar pakir jam 15.00. Belanjannya bukan hanya di satu toko, bisa lebih dari satu toko,” ungkap dia.
Jukir di lokasi yang sama, Slamet menuturkan, ketika masih menggunakan karcis manual, mereka harus mencatat dan memeriksa satu per satu karcis parkir untuk mengetahui tempo kendaraan parkir. Ini diklaim Slamet malah merepotkan. Terutama ketika hari libur di mana kendaraan parkir membeludak.
“Harus dilihat dan dicatat benar masuknya jam berapa. Terus harus lihat sekarang jam berapa. Kalau yang keluar satu-satu tidak apa-apa, lha kalau bareng sepuluh kendaraan, bisa macet. Belum lagi kalau mobil,” jelas dia.
Tidak jauh berbeda diungkapkan Adi Guguh Sudrajat, jukir di koridor Jalan Gatot Subroto. Dia khawatir kesulitan mencatat jam parkir masing-masing kendaraan kemudian menyesuaikan waktunya ketika akan meninggalkan lokasi parkir.
“Apalagi di sini arus lalu lintas cukup padat. Takutnya karena ngecek (memeriksa tempo parkir, Red) malah macet. Nanti ada (kendaraan,Red) yang kabur karena kelamaan,” tutur dia.
Jukir basement Pasar Klewer Aris Wiyono menambahkan, aturan parkir sebelumnya lebih simpel. “Pengguna parkir tinggal bayar Rp 1.000 terus langsung keluar. Tinggal mengecek ada kembalian tidak, biar tidak berjubel,” katanya.
Berbeda diterangkan pengunjung Pasar Klewer Bagas Priyawan. Dia sepakat dengan penerapan parkir progresif di lokasi khusus. “Soalnya kadang beda (tarif parkir, Red). Parkir di sini (basement Pasar Klewer, Red) Rp 3.000, kalau parkir di luar bisa Rp 5.000. Saya juga tidak tahu kenapa bisa begitu,” keluhnya.
Sementara itu, tarif parkir progresif seharusnya diterapkan, Kamis (1/6). Namun ditunda hingga hari ini, Jumat (2/6) dibaringkan dengan penertiban larangan parkir di sepanjang jalur lambat Jalan Kolonel Sutarto.
“Karena hari ini (kemarin, Red) libur dan semua pimpinan padat agenda, maka (tarif parkir progresif di lokasi khusus, Red) akan kita mulai berlakukan besok (hari ini, Red),” jelas Kasi Parkir Umum dan khusus dishub Surakarta Henry Satria Negara.
Menurut Henry, karis parkir progresif khusus sudah didistribusikan kepada pengelola parkir. Jadi pihaknya tinggal memasang stand banner di depan pintu masuk lokasi parkir progresif khusus untuk memberikan informasi kepada pengguna jasa parkir.
Ditambahkannya, pemberlakuan tarif parkir progresif khusus di enam titik wilayah Kecamatan Pasar Kliwon dan Kecamatan Serengan mengacu Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9/2017 tentang Tempat Khusus Parkir dan Tarif Progresif.
“Banyak pengguna parkir memanfaatkan tempat khusus parkir, seperti gedung parkir, taman parkir, maupun pelataran parkir terlalu lama, bisa sampai 5 jam. Itu tidak efektif mengingat keterbatasan ruang parkir di Solo,” bebernya. Sedangkan dipilihnya enam titik.
Yang membedakan antara tarif progresif di jalan umum dan di lokasi khusus adalah selisih waktunya. Tarif parkir progresif di jalan umum naik 100 persen setiap satu jam. Sedangkan tarif parkir di lokasi khusus naik 100 persen setiap dua jam.
Untuk pengusaha dan karyawan di lokasi tarif parkir progresif khusus, imbuh Henry tidak akan dikenakan tarif parkir progresif. Namun, mereka harus patuh terhadap kuota lahan parkir. Yakni hanya memanfaatkan sepertiga dari kapasitas lahan parkir yang tersedia.
“Di beberapa lokasi parkir hampir 60 persen digunakan pedagang dan karyawan sehingga pengunjung tidak dapat lahan parkir,” tandas Henry.
Terkait penggunaan karcis manual, Henry menjelaskan tidak akan berlangsung lama. Sebab, untuk pengelolaan parkir di kawasan basement Pasar Klewer akan segera dilelang. Pemenang lelang harus menyediakan peralatan berupa barrier gate, palang otomatis, dan sistem komputerisasi untuk memudahkan jukir. “Rencananya tanggal 12 (Senin 12 Juni, Red) sudah tahu siapa pemenang lelangnya,” katanya.
Sedangkan di kawasan Pasar Singosaren akan diberlakukan sistem tiket elektronik (e-Ticketing). “Masih akan dirapatkan dan disosialisasikan kepada juru pakir. Belum tahu akan diberlakukan kapan. Yang jelas dekat-dekat ini,” ucap Henry.
Kepala Dishub Surakarta Hari Prihatno mewanti-wanti jukir ikut mendukung kelancaran sistem parkir progresif khusus. “Ini sebagai langkah agar para juru parkir bekerja secara maksimal dan menggunakan tiket dalam melayani masyarakat, sehingga terjamin keamanannya,” jelas dia.
Dishub, kata Hari, terus mengawasi sistem parkir progresif khusus. Jika ada pihak yang terbukti menyalahi aturan, pihaknya akan menindak tegas. “Bukan juru parkirnya (yang disanksi, Red), namun pengelola lokasi parkir,” tegasnya. (atn/wa)