• Berita Terkini

    Sabtu, 01 Juli 2017

    Pelajar di Pekalongan Gagalkan Aksi Penjambretan

    TRIYONO
    PEKALONGAN - Apes menimpa dua Penjambret yang beraksi di Jalan Raya Wiroditan, Kecamatan Bojong, Kamis (29/6) malam. Seorang pelajar yang menjadi korban penjambretan, Dwi Rohyani (18) warga Dukuh Sekarum, Desa Gandarum, Kajen, tidak menyerah begitu saja setelah dompetnya dijambret dua pelaku. Bahkan, ia nekat menabrakan sepeda motor kedua pelaku yang berusaha kabur.

    Warga yang mengetahui ada kejahatan, langsung menangkap dan menghajar kedua pelaku. Kini, kedua pelaku Ahmad Irham Fatoni (19) warga Kelurahan Banyu urip Ageng gang 4 Buaran, dan Sobirin (22), warga Kelurahan Medono Gang 6 Pekalongan Barat Kota Pekalongan diamankan polisi.

    Informasi yang diperoleh, penjambretan terjadi sekira pukul 18.30 WIB tepatnya di Jalan Raya Desa Wiroditan, Bojong. Ketika itu korban, Dwi Rohyani bersama Eka Hatoya (19) warga Desa Limbangan, Karanganyar mengendarai sepeda motor Mio dari arah Timur ke Barat.

    Dalam perjalanan, sepeda motor korban dipepet dari sebelah kiri oleh kedua pelaku yang saat itu berboncengan mengendarai sepeda motor. Dalam aksinya, Sobirin dalam posisi membonceng langsung mengambil dompet milik korban yang berada di dash board sepeda motor sebelah kiri. Setelah sukses menjabret, mereka langsung kabur menuju arah Barat.

    Atas kejadian tersebut, korban langsung berusaha mengejar pelaku. sesampainya di Jalan Desa Bojong Minggir, korban menabrakkan sepeda motor yang dikendarai pelaku hingga akhirnya mereka terjatuh. Korban yang ikut terjatuh, langsung meneriaki kedua pelaku 'jabret'. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban berhamburan ke lokasi. Kedua pelaku yang berusaha lari akhirnya ditangkap massa dan dihajar secara beramai-ramai. Oleh warga, kedua pelaku bersama sepeda motor kemudian diserahkan ke anggota Polsek Bojong yang tak jauh dari lokasi kejadian.

    Kapolsek Bojong, AKP I Wayan Suandi, menegaskan bahwa kedua pelaku kini diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.
    "Sebuah dompet terbuat dari bahan kulit sintetis warna coklat bersikan uang tunai Rp 800.000 kami jadikan sebagai barang bukti," terangnya.
    Kedua pelaku, lanjut dia kini dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun. (yon)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top