• Berita Terkini

    Kamis, 15 Juni 2017

    Pembunuh Janda Dituntut 18 Tahun Penjara

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Sutomo (42) warga Desa Bojongsari Kecamatan Alian dituntut pidana 18 tahun penjara dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kebumen,  Rabu (14/6/2017).

    "Majelis Hakim dimohon menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Sutomo selama 18 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Sujiyarto SH dalam persidangan dengan agenda tuntutan, Rabu (14/6/2017).

    JPU berpendapat Sutomo telah dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, sebagaimana diatur Pasal 340 KUH Pidana terhadap korban Turmiyati (42) warga Desa Brongkol Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo, Februari 2016.

    Dijelaskan, berdasarkan fakta persidangan, ditemukan adanya kesengajaan terdakwa untuk menghabisi nyawa korban. Hal ini karena korban beberapa kali meminta terdakwa untuk menikahinya. Namun terdakwa belum siap menikahi korban karena memiliki istri dan enam orang anak.

    Pada waktu malam kejadian, terdakwa mengajak korban jalan-jalan dengan berputar-putar di wilayah Kebumen hingga sekitar pukul 22.00 WIB. Terdakwa kemudian mengajak korban untuk duduk-duduk di tempat yang tidak jauh dai lokasi pintu saluran irigasi waduk Wadaslintang.  Pada saat itu terjadi adu mulut antara korban dan terdakwa, yang ini persoalannya yakni korban minta terdakwa menikahinya. Terdakwa menjadi emosi dan melampiaskan dengan membunuh korban.

    “Saat korban sedang duduk, terdakwa dengan berjongkok mendorong tubuh korban ke saluran irigasi. Terdakwa sebelumnya sudah mengetahui secara pasti, jika tubuh korban dimasukkan kedalam gorong-gorong saluran irigasi yang waktu itu airnya deras, dapat dipastikan meninggal dunia,” kata Sujiyarto.

    Sekedar mengingatkan, Turmiyati merupakan janda beranak dua yang tidak lain adalah kekasih gelap terdakwa. Jenazah Turmiyati ditemukan tanpa kepala dan sebagian telah menjadi tulang di saluran irigasi waduk Wadaslintang Desa Kambangsari Kecamatan Alian pada 5 Februari 2016 silam.

    Setelah sempat buron 10 bulan, Tim Buser Satreskrim Polres Kebumen akhirnya berhasil membekuk Sutomo di kawasan Perumahan Mega Serang Baru Bekasi Jawa Barat pada 18 November 2016. Kala itu Kasatreskrim Polres Kebumen masih dijabat oleh AKP Willy Budiyanto SH MH.(mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top