• Berita Terkini

    Senin, 12 Juni 2017

    Polisi Tangkap 2 Warga Buluspesantren, Sita Obat Mercon 144 Kg

    Kapolres Kebumen saat gelar perkara di Mapolres baru lalu.
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Ada banyak cara dilakukan untuk menambah penghasilan di bulan puasa dalam rangka merayakan lebaran. Namun, apa yang dilakukan dua orang warga Kecamatan Buluspesantren, masing  Saeful Mujab (36) dan April Agus Priyanto (40) ini tak boleh ditiru. Alih-alih mencari bisnis yang aman, keduanya malah bermain api dengan menjual bahan peledak serta petasan.

    Tak ayal, keduanya diamankan Jajaran Satreskrim Polres Kebumen pada Jumat (9/6/2017) akhir pekan lalu dan harus melakoni lebaran tahun ini di dalam bui. Kedua orang itu ditangkap di tempat terpisah, masing-masing Saeful Mujab diamankan di Desa Rantewringin Kecamatan Buluspesantren. Sementara April Agus Priyanto diamankan di Desa Tanjungrejo Kecamatan Buluspesantren.

    Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita obat mercon seberat 144 kg, sumbu mercon 390 lembar, potasium 75 kg, cendawa 4 kg, belerang 10 kg, petasan rawit 9 ribu biji, dan petasan biasa 230 biji.

    "Keduanya telah ditetapkan tersangka dan dikenakan Undang-undang darurat Republik Indonesia no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1," ujar Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti SSos seperti disampaikan Kasubag Humas, AKP Willy Budiyanto SH MH,Senin (12/6/2017).

    Kepada polisi, keduanya mengakui perbuatannya. Mereka memproduksi sendiri mercon dengan mencampur bahan-bahan yang telah dihaluskan di dalam baskom. "Potasium chlorate dan belerang dan brom dengan perbandingan 5:5:1 yang artinya bila 5 kg Potasium chlorate dicampur dengan 5 kg belerang dan 1 kg brom. Setelah bahan-bahan itu dicampur rata, kemudian dimasukkan ke dalam plastik dengan berat masing-masing 1 kg untuk dijual kepada pembeli dengan harga Rp 70-130 ribu," jelas AKP Willy. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top