wiwidarief/magelang ekspres |
Kasus tersebut terjadi Jumat (19/5) lalu, saat itu Yuni mengincar salah satu korbannya yang sudah berusia lanjut. Ia mulai masuk ke rumah dan menawarkan pijat gratis kepada seorang nenek Titik Kartini (66) di Kampung Paten Jurang, Rejowinangun Utara, Magelang Tengah.
”Awalnya korban yang tertarik dengan tawaran pelaku, menyanggupi. Sejurus kemudian, pelaku langsung menggunakan alat-alat pijat ini, berpura-pura sedang melakukan terapi pijat,” kata Kapolres Magelang Kota AKBP Hari Purnomo saat gelar perkara di Aula Mapolres Magelang Kota, Rabu (31/5).
Perempuan yang asli berasal dari Kelurahan Dauh Purikaja, Kota Denpasar, Bali ini kemudian meminta agar korban melepaskan perhiasan yang dikenakan, agar proses pemijatan bisa sempurna. Permintaan itupun dituruti korban. Namun, tak berselang lama pelaku kemudian meminta izin untuk mengambil alat pijat lainnya di luar ruangan.
”Korban yang menunggu itu baru sadar kalau ternyata perempuan yang berpura-pura jadi terapis itu telah membohongi dan menggondol perhiasan yang ia kenakan sebelumnya. Ada 1 kalung emas 16 gram, liontin 4 gram, dan tiga buah cincin seberat 20 gram,” ujarnya.
Akibat kejadian itu, korban langsung melapor ke Polres Magelang Kota. Korban pun mengalami kerugian hingga Rp20 juta.
Hari menambahkan, usai mendapat laporan, kepolisian diterjunkan untuk menyelidiki pelaku tersebut. Terlebih ciri-ciri dan indetifikasinya sudah diketahui berdasarkan keterangan para saksi.
”Setelah penyelidikan dirasa lengkap, kami langsung melakukan pengejaran. Tersangka berhasil kami tangkap di kawasan Pasar Rejowinangun, Kota Magelang, Senin (22/5) lalu,” jelasnya.
Bersama tersangka, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp4,875 juta. Diduga uang tersebut adalah sisa dari hasil penjualan emas hasil curiannya.
”Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti satu set alat pijat elektrik, lembar surat pembelian emas, dan sebuah baju terusan,” tandasnya.
Tersangka, kata Hari, sudah mengakui perbuatannya. Bahkan, kasus di Kota Magelang ini sebenarnya sudah menjadi aksi keduanya karena sebelum perempuan yang mengaku tidak menikah tersebut melancarkan aksinya di luar daerah, dengan modus operandi serupa namun tidak tertangkap.
”Saat beraksi yang kedua ini dia tertangkap. Kemungkinan dia akan kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun penjara,” imbuh mantan Wakapolres Karimun Polda Kepri ini.
Sementara itu, di hadapan kepolisian tersangka pencurian itu mengaku terpaksa melancarkan tindak kriminal karena membutuhkan uang. Meski ia sudah bekerja, namun ia merasa belum bisa mencukupi kebutuhan keseharian perempuan yang tinggal sendirian itu. (wid)