• Berita Terkini

    Kamis, 08 Juni 2017

    PPDB Online SMA/SMK di Purworejo Dimulai 11 Juni

    PURWOREJO- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK negeri tahun Pelajaran 2017/2018 secara serentak akan dilaksanakan menggunakan sistem online mulai 11 hingga 14 Juni 2017 mendatang. Sejumlah sekolah di Kabupaten Purworejo, baik SMA maupun SMK, mulai menyiapkan diri untuk memberikan pelayanan terbaiknya kepada para calon pendaftar.

    Salah satu persiapan PPDB online terpantau di SMK Negeri 7 Purworejo. Sekolah yang berada di Desa Kemanukan Kecamatan Bagelen tersebut menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan PPDB online. “Secara keseluruhan sudah siap. Baik panitia yang bertugas maupun sarana yang digunakan sudah tidak ada kendala,” kata Kepala SMKN 7, Dra Indriati Agung Rahayu MPd, Rabu (7/6).

    Diungkapkan, persiapan telah dilakukan sejak lama sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB pada SMA Negeri dan SMK Negeri Tahun Pelajaran 2017/2018.

    Dalam keputusan itu disebutkan pendaftaran dilaksanakan tanggal 11-14 Juni 2017 untuk sistem online mandiri dan tanggal 12-14 Juni 2017 melalui sekolah. Menurutnya, pemberlakukan sistem online menjamin transparansi dan akan mempermudah para pendaftar.
    “Tahun ini SMK Negeri 7 Purworejo membuka 3 kompetensi keahlian, yaitu Teknik Instalasi Tenaga Listrik, Busana Butik, dan Akuntansi dengan kapasitas masing-masing kompetensi keahlian 72 siswa. Dengan sistem online calon peserta didik akan lebih mudah dalam melakukan pendaftaran dan pemantauan,” ungkapnya.

    Ketua Panitia PPDB Online SMKN 7, Zainal Abidin SPd T, menjelaskan, ada yang berbeda dari PPDB tahun sebelumnya. Tahun ini, selain pembobotan nilai Ujian Nasional (UN), ada juga nilai tes khusus, nilai kemaslahatan, nilai prestasi, dan nilai lingkungan. “Tahun ini poin pembobotan nilai bertambah, tidak hanya nilai UN. Jadi lebih memberikan kesempatan kepada calon peserta didik untuk berkompetisi,” jelasnya.

    Disebutkan, persyaratan administrasi pendaftarannya antara lain fotokopi Ijazah SMP/sederajat, SKHUN, Akta Kelahiran dengan batas usia maksimal 21 pada awal tahun pelajaran 2017/2018, dan kartu keluarga. Syarat lainnya yakni Surat keterangan tidak mampu/kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi calon peserta didik dari keluarga miskin, piagam prestasi tertinggi yang dimiliki, fotokopi NISN, dan pas foto hitam putih 3x4 sebanyak 4 lembar.

    “Berkas dimasukkan stopmap warna merah untuk kompetensi keahlian TITL, stopmap warna biru untuk Busana Butik, dan stopmap warna Kuning untuk Akuntansi,” jelasnya.

    Lebih lanjut diungkapkan, meski informasi detail PPDB dapat diakses secara online, pihaknya tetap akan memberikan layanan kepada calon peserta didik jika membutuhkan informasi secara langsung. “Mungkin ada calon peserta didik atau orang tuanya yang ingin mengetahui secara detail info PPDB dab kompetensi keahlian yang akan dipilih bisa datang ke sekolah pada jam kerja. Sekaligus bisa melihat secara langsung kondisi sekolah,” ungkapnya. (ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top