saefur/ekspres |
Enam saksi dihadirkan pada persidangan kemarin. Mereka masing-masing, HM Yahya Fuad, Hojin Anshori, Barli Halim, Arif Ainudin, Agus Marwanto, serta Khayub M Lutfi. Dalam kesaksiannya, para saksi mengungkapkan peran Bupati Kebumen dalam pusaran kasus Adi Pandoyo yang didakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima gratifikasi senilai kurang lebih Rp 3,75 miliar dalam pengelolaan dana APBN, APBD dan Bantuan Provinsi (Banprov) pada APBD dan APBD Perubahan 2016.
Hojin Ansori, misalnya membenarkan adanya "Pertemuan Jogja" antara tim sukses (timses) dengan Bupati, di kediaman sang Bupati di Jogjakarta Desember 2015. Hojin bersama timses lainnya, ikut dalam pertemuan itu. Mereka antara lain, Barli Halim, Miftahul Ulum, Zaeni Miftah.
Setelah dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Hojin mengakui pertemuan itu membahas soal pengawalan proyek. Yakni Hojin mendapatkan tugas mengawal pengelolaan dana APBN, Barli Halim dan Zaeni Miftah APBD dan Arif Ainudin serta Barli Halim pada Banprov. "Namun tidak dibahas soal fee proyek," ujarnya saat dicecar JPU.
Kendati begitu, Hojin kemudian bertindak sebagai "koordinator" dengan mengumpulkan dana dari sejumlah pengusaha di Kebumen dalam kaitannya dengan proyek bersumber APBN. Demikian pula Barli Halim, yang mengumpulkan dana fee proyek bersumber APBD Provinsi.
Hojin mengaku, uang fee tersebut diberikan kepada karyawan Tradha Grup Agus Marwanto.
Menurut Hojin, uang tersebut sebagai rintisan dalam upaya mereka mendapatkan proyek bersumber APBN. Saat dicecar mengapa harus disetor kepada Agus Marwanto yang "hanya" berstatus karyawan biasa di Tradha Grup, Hojin berdalih Agus sudah terbiasa menangani proyek bersumber APBN.
Dari hasil pengumpulan uang senilai Rp 2,3 miliar tersebut, diserahkan kepada Adi Pandoyo sebanyak Rp 450 juta. Sementara, sisanya disimpan Agus Marwanto dalam rekening perusahaan Tradha yang milik HM Yahya Fuad tersebut.
Pun demikian, Barli Halim mengungkapkan hal sama. Mantan Ketua DPD PAN Kebumen tersebut mengaku mendapatkan uang senilai Rp 1 miliar dari Pengusaha Khayub M Lutfi yang kemudian dia serahkan kepada Adi Pandoyo (Rp 350 juta), Zaeni Miftah , bahkan ada ke Wakil Bupati Kebumen, Yazid Mahfudz dan sejumlah pihak.
Atas kesaksian itu, Bupati Kebumen membantah sebagian besar diantaranya. Saat dicecar JPU KPK, Yahya Fuad mengakui adanya pertemuan di Jogja dengan sejumlah timsesnya. Namun menurut Yahya Fuad, pertemuan itu tidak membahas fee.
Selain itu, Yahya mengaku tahu ada uang dari Hojin Ansori kepada Agus Marwanto. Pemberian itu disebut Yahya Fuad dilakukan di tahun 2015, atau sebelum dia dilantik sebagai Bupati Kebumen pada Februari 2016. "Agar tidak bias antara saya sebagai pengusaha dan Bupati. Uang itu saya minta dikembalikan saja," ujarnya.(cah)