• Berita Terkini

    Sabtu, 24 Juni 2017

    Sekda Kebumen Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

    fotosaefur/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen non aktif, Adi Pandoyo yang menjadi terdakwa perkara gratifikasi, mengajukan diri sebagai Justice Collabaorator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengajuan diri Adi Pandoyo tersebut disampaikan saat sidang lanjutan perkara dirinya di Pengadilan Tipikor, Semarang, Selasa (20/6/2017) lalu.

    Saat itu, Adi Pandoyo menyampaikan surat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Praktis, kini Adi Pandoyo tinggal menunggu apakah permohonannya tersebut dikabulkan atau tidak.

    Arifin Harahap SH, salah satu anggota Tim Penasihat Hukum Adi Pandoyo dari Tatak Swasana SH Lugito SH MH, membenarkan Adi Pandoyo mengajukan diri sebagai JC. Arifin berharap, permohonan kliennya tersebut dikabulkan dan KPK bisa menuntaskan perkara tersebut hingga ke akar-akarnya. "Kami berharap, hukum ditegakkan dengan adil. Benar katakanlah benar dan kalau bersalah juga harus dihukum," ujarnya ditemui usai persidangan.

    JPU KPK, Herry  BS Ratna Putra ditemui di tempat yang sama menyampaikan, pengajuan diri seorang pelaku tindak kejahatan adalah hak. Namun demikian, ia mengatakan ada syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi. Setelah disetujui KPK, seseorang baru layak dinyatakan sebagai JC juga harus atas persetujuan Majelis Hakim. Dalam perkara Adi Pandoyo, harus disetujui majelis hakim pengadilan Tipikor Semarang. "Kita lihat saja nanti," ujarnya.

    Adi Pandoyo saat ini menyandang status terdakwa dalam perkara pemberian gratifikasi senilai Rp 3,75 miliar dalam pengelolaan anggaran bersumber APBN, APBD I dan APBD II. (cah
    )

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top