fotosaefur/ekspres |
Saat itu, Adi Pandoyo menyampaikan surat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Praktis, kini Adi Pandoyo tinggal menunggu apakah permohonannya tersebut dikabulkan atau tidak.
Arifin Harahap SH, salah satu anggota Tim Penasihat Hukum Adi Pandoyo dari Tatak Swasana SH Lugito SH MH, membenarkan Adi Pandoyo mengajukan diri sebagai JC. Arifin berharap, permohonan kliennya tersebut dikabulkan dan KPK bisa menuntaskan perkara tersebut hingga ke akar-akarnya. "Kami berharap, hukum ditegakkan dengan adil. Benar katakanlah benar dan kalau bersalah juga harus dihukum," ujarnya ditemui usai persidangan.
JPU KPK, Herry BS Ratna Putra ditemui di tempat yang sama menyampaikan, pengajuan diri seorang pelaku tindak kejahatan adalah hak. Namun demikian, ia mengatakan ada syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi. Setelah disetujui KPK, seseorang baru layak dinyatakan sebagai JC juga harus atas persetujuan Majelis Hakim. Dalam perkara Adi Pandoyo, harus disetujui majelis hakim pengadilan Tipikor Semarang. "Kita lihat saja nanti," ujarnya.
Adi Pandoyo saat ini menyandang status terdakwa dalam perkara pemberian gratifikasi senilai Rp 3,75 miliar dalam pengelolaan anggaran bersumber APBN, APBD I dan APBD II. (cah
)