PURWOREJO- Akhmad Fauzani (36), warga Desa Pacor RT 2 RW 6, Kecamatan Kutoarjo, terpaksa harus berurusan dengan petugas reskrim Polres Purworejo, lantaran kedapatan
memilki dan mengedarkan bahan peledak berupa obat petasan. Polisi mengamankan barang bukti puluhan kilogram obat petasan.
"Pelaku ditangkap dalam oprasi rutin yang di gelar petugas di wilayah Kutoarjo. Ternyata dia sudah tiga kali lebaran ini, memiliki serta menjual obat petasan," ungkap Kapolres Purworejo, AKPB Satrio Wibowo, dalam gelar pekara kasus bahan peledak, di Mapolres Purworejo, Rabu (7/6).
Diungkapkan, dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas, Akhmad Fauzani mendapatkan obat petasan itu dari Kebumen, dan dijualnya kembali melalui pesan singkat kepada orang lain. "Kita masih kembangkan dari siapa dia ambil barangnya dan kemana menjualnya," ujarnya.
Dari rumah Akhmad Fauzani petugas berhasil menyita barang bukti, yaitu berupa 25 kilogram obat petasan, 1 plastik penuh isi sumbu peledak dan 7 ikat petasan renteng. "Satu bungkus bahan peledak mercon setara 1 kilogram ini dihargai Rp. 180 ribu, dan petasan yang telah jadi, satu renteng dihargai Rp. 60 ribu," katanya.
Sementara itu, Akhmad Fauzani mengaku, baru kali ini dirinya menjual obat petasan itu kepada orang lain, sebelumnya hanya digunakan untuk sendiri. Penjualan obat petasan itu sendiri dilakukan melalui sms atau informasi mulut kemulut kepada teman dan tetangga yang membutuhkan. “Saya belum sempat menjualnya, masih utuh,” katanya.
Dijelaskan, dirinya mendapat barang tersebut dari warga Kebumen, dengan transaksi melalui sms seperti transaksi obat- obatan. "Saya tidak tau orangnya. tiba- tiba ada sms yang menawarkan, bila ada yang membutuhkan obat petasan, silahkan nomor sms ini. Tadinya saya sempat tidak percaya, lalu saya hubungi pake sms, lalu dia telfon. Setelah saya dikasih barangnya, dia bilang sudah tidak ada hubungan lagi, ” jelasnya.
Ia mengaku telah menghabiskan dana sekitar Rp. 3 juta untuk membeli obat petasan itu, dan jika laku labanya akan digunakan sebagai uang penghasilan untuk hidup sehari-hari.
Saat ini Akhmad Fauzani masih mendekam diruang tahanan Polres Purworejo, guna dilakukan penyelidikn dan pengembangan lebih lanjut. Atas tindakan itu, pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara. (ndi)
memilki dan mengedarkan bahan peledak berupa obat petasan. Polisi mengamankan barang bukti puluhan kilogram obat petasan.
"Pelaku ditangkap dalam oprasi rutin yang di gelar petugas di wilayah Kutoarjo. Ternyata dia sudah tiga kali lebaran ini, memiliki serta menjual obat petasan," ungkap Kapolres Purworejo, AKPB Satrio Wibowo, dalam gelar pekara kasus bahan peledak, di Mapolres Purworejo, Rabu (7/6).
Diungkapkan, dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas, Akhmad Fauzani mendapatkan obat petasan itu dari Kebumen, dan dijualnya kembali melalui pesan singkat kepada orang lain. "Kita masih kembangkan dari siapa dia ambil barangnya dan kemana menjualnya," ujarnya.
Dari rumah Akhmad Fauzani petugas berhasil menyita barang bukti, yaitu berupa 25 kilogram obat petasan, 1 plastik penuh isi sumbu peledak dan 7 ikat petasan renteng. "Satu bungkus bahan peledak mercon setara 1 kilogram ini dihargai Rp. 180 ribu, dan petasan yang telah jadi, satu renteng dihargai Rp. 60 ribu," katanya.
Sementara itu, Akhmad Fauzani mengaku, baru kali ini dirinya menjual obat petasan itu kepada orang lain, sebelumnya hanya digunakan untuk sendiri. Penjualan obat petasan itu sendiri dilakukan melalui sms atau informasi mulut kemulut kepada teman dan tetangga yang membutuhkan. “Saya belum sempat menjualnya, masih utuh,” katanya.
Dijelaskan, dirinya mendapat barang tersebut dari warga Kebumen, dengan transaksi melalui sms seperti transaksi obat- obatan. "Saya tidak tau orangnya. tiba- tiba ada sms yang menawarkan, bila ada yang membutuhkan obat petasan, silahkan nomor sms ini. Tadinya saya sempat tidak percaya, lalu saya hubungi pake sms, lalu dia telfon. Setelah saya dikasih barangnya, dia bilang sudah tidak ada hubungan lagi, ” jelasnya.
Ia mengaku telah menghabiskan dana sekitar Rp. 3 juta untuk membeli obat petasan itu, dan jika laku labanya akan digunakan sebagai uang penghasilan untuk hidup sehari-hari.
Saat ini Akhmad Fauzani masih mendekam diruang tahanan Polres Purworejo, guna dilakukan penyelidikn dan pengembangan lebih lanjut. Atas tindakan itu, pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara. (ndi)